Subscribe Us

Simpan 33 Paket Sabu, Tedi Anugrah Diringkus Polisi

Pelaku berikut barang bukti saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih

Prabumulih, Laparta News - Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali beraksi memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba. Kali ini, seorang pria bernama Tedi Anugrah (24), warga Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat berhasil diringkus.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Selasa, 18 Juni 2019, sekira pukul 16.00 Wib. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 33 paket sedang, dua paket diantaranya paket kecil.

Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kunci rumah, satu unit handphone jenis Samsung warna putih dan satu unit dompet warna hitam merk eiger. Pelaku berikut barang bukti yang berhasik diamankan petugas langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna pengembangan penyidikan.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sebagai pengedar narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut polisi pun langsung bergerak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi yang telah mengantongi identitas Tedi kemudian berhasil meringkus dirinya yang saat itu sedang duduk santai di depan rumahnya. Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas sempat mencoba kabur namun tidak berhasil lantaran kediamannya telah dikepung petugas.

Dihadapan pelaku dan RT setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah sudut ruangan rumah pelaku. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan. Diantaranya dua paket kecil sabu yang diselipkan di speaker.

Kemudian ditemukan lagi satu bungkus rokok berwarna biru merk Magnum yang di dalamnya terdapat 31 paket kecil narkotika jenis sabu di bawah sofa. Setelah itu anggota melakukan penggeledahan di luar rumah dan didapati satu bungkus rokok warna biru merk Magnum yang berisikan alat hisap sabu dan masih berisikan sisa sabu.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Baru Zon menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita masih mengintrogasi terkait dari mana barang haram tersebut disapati pelaku," jelasnya.

Masih kata Zon, pelaku memang sudah menjadi target operasi pihaknya. Namun perlu bukti yang kuat menangkap pelaku yang memang dikenal sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

"Selain pengedar pelaku juga merupakan pemakai narkoba. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar