Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK saat memberikan penjelasan terkait kasus perkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya |
Prabumulih, Laparta News - Nasib malang dialami remaja putri berinisial FT (18), mahasiswi Yayasan Pendidikan Prabumulih (YPP) Kota Prabumulih. Ia harus kehilangan kesuciannya setelah diperkosa orang yang baru lima hari dikenalnya.
Peristiwa pemerkosaan ini menimpa korban pada Sabtu, (8/6/ 2019) sekitar pukul 11.00 WIB, disebuah ruko yang berada tepat di depan Pecel Lele Bonex wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku dibalik kasus asusila tersebut adalah Sendi Saputra (22), warga Desa Sugihan, Talang 84 Suban Jeriji, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muaraenim.
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal saat pelaku menelpon korban untuk datang menenemuinya dengan alasan silaturahmi lebaran Idul Fitri. Tanpa ada rasa curiga, korban pun menemui pelaku di tempat yang dijanjikan.
Sesampai di lokasi kejadian, korban diajak masuk ke dalam ruko. Dengan rayuannya, pelaku pun mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban menolak. Saat itu korban berusaha keluar ruko, tapi pelaku justru menarik tangan korban dan membaringkannya kelantai.
Meski korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa dan menduduki tubuh korban serta menginjak tangan korban dengan dengkul. Dengan birahi, pelaku melucuti pakaian gamis dan melepas paksa celana dalam korban.
Karena korban kalah tenaga, pelaku akhirnya leluasa melakukan pemerkosaan. Usai melampiaskan hawa nafsunya, korban pun disuruh pulang. Sementara pelaku melarikan diri ke wilayah Mampang Jakarta Selatan.
Dari Proses Visum Et Repertum, korban mengalami sejumlah luka lebam dibagian paha dan pinggang kanan. Robek Selaput Miss V sampai dasar, serta luka memar di bagian sebelah kiri .
Oleh keluarga korban, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Prabumulih. Pelaku pun akhirnya tertangkap di persembunyiannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.IK., M.H didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, Proses penangkapan tersangka cukup memakan waktu lantaran tersangka bersembunyi ke wilayah luar Provinsi.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap usai pihaknya memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta Visum Et Repertum terhadap korban. Setelah itu pihaknya, melakukan penyelidikkan keberadaan pelaku.
"Dari proses penyelidikan, kita mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil mengamankanya di rumah Kost yang berada kawasan Mampang Prapatan II, Lorong Mustakim RT 7 RW 2, Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Dari interogasi awal, pelaku mengakui telah memperkosa korban yang baru lima hari dikenalnya," tegas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, tersangka terbukti melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawianan.
"Akibat perbuatan itu, Tersangka diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana maksimal Dua Belas (12) tahun penjara," tegas Kapolres. (Ard/red)
0 Komentar