Pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, Laparta News - Anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah toko peralatan bangunan Sindur Makmur, Jalan Padat Karya, Rt 11 Rw 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku bernama Cecep Fitri Kirniawan (34), warga Jalan Bukit Lebar No. 82 Rt. 03 Rw. 07, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (13/07/2019) sekira pukul 19.00 wib di dekat Jembatan Kuning, Kelurahan Muara Dua saat hendak pergi menjual barang hasil curian. Ditangkapnya pelaku berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kasus pencurian oleh korban bernama Hendra Togi Manalu (32), warga Jalan Samosir, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (12/07/2019). Hal itu diketahui oleh korban saat ia hendak membuka tokonya.
Korban terkejut melihat isi toko dalam keadaan berntakan. Setelah diselidiki ternyata korban baru sadar jika tokonya jadi sasaran pelaku pencurian. Atas kejadian itu korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi Kanitreskrim Ipda Hendra Jaya menjelaskan, pelaku berhasil masuk dengan cara merusak ventilasi udara yang ada di WC toko tersebut.
Dengan leluasanya pelaku kemudian menguras isi toko berupa peralatan bangunan diantaranya tiga unit mesin bor, satu unit mesin gerinda, enam gulungan kabel listrik, satu unit mesin gergaji, dua unit mesin profil, mesin sugu, mesin amplas, waterpas, mata gergaji, gunti seng, gerobak dorong serta satu unit UPS dan dua unit printer.
"Pelaku sudah kita tangkap, namun pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha kabur. Untuk barang bukti sendiri juga sudah kita amankan dari tangan pelaku," ujar Kapolsek Alhadi didampingi Kanitreskrim Hendra Jaya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku merupakan mantan resedivis kasus narkoba pada tahun 2013. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP denhan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar