Dua pelaku jambret berikut barang bukti hasil kejahatan berupa handphone saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat |
Kedua pelaku yaitu Andi Saputra (18) warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat kota dan Fernando (17) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, keduanya ditangkap Kamis (4/7/2019) sekira pukul 22.55 WIB.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korbannya Bunga Junistri (14), warga Desa Negeri Agung, Dusun II, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Menurut korban kejadian tindak pidana pencurian / jambret tersebut berawal saat korban dan temannya baru saja mengunjungi taman yang ada di Komplek PT Pertamina. Kemudian ketika akan pulang dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba kendaraan korban dipepet sepeda motor pelaku.
Salah satu pelaku mengambil satu unit HP Oppo A3S yang berada di tangan korban kemudian melarikan diri. Korban sempat mengejar namun tidak berhasil, selanjutnya korban melapor ke Polsek Prabumulih Barat.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian menggali informasi dari beberapa saksi yang ada di TKP untuk kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah mengidentifikasi kedua pelaku penjambretan tersebut bersadarkan ciri-ciri fisik dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, selanjutnya pada hari Kamis (4/7/2019) sekira pukul 22.55 WIB Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, S.E, M.M bersama Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan, S.H berhasil meringkus kedua pelaku penjambretan tersebut.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat terlebih dahulu meringkus pelaku Andi Saputra (18 tahun) saat sedang duduk-duduk di daerah Alai Batu, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, dihadapan petugas Andi mengaku melakukan aksinya bersama Fernando.
Tidak lama berselang petugas berhasil mengamankan Fernando saat sedang asik bermain di warnet dekat kantor Kelurahan Muntang Tapus, Kota Prabumulih.
Dari keduanya juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor motor Mio Sporty warna kuning mas dan 1 buah HP Oppo A3S warna merah milik korban, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalaui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, S.E, M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat.
"Kepada kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas AKP Murshal. (Red)
0 Komentar