Hendi Oktoberi pelaku penggelapan dua unit mobil saat diserahkan ke Mapolsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, Laparta News - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih pimpinan AKP Alhadi Ajansyah, S.H dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan dua unit mobil, Selasa (2/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Adapun identitas pelaku penggelapan 2 unit mobil tersebut yaitu Hendi Oktoberi (31 tahun) warga Dusun II Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Pelaku sendiri diamankan berdasarkan dua laporan polisi dari masing-masing korbannya. Korban pertama bernama Syamrin (57 tahun) warga Jalan Tenggamus RT 3 RW 3, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban mengaku mengalami tindak pidana penggelapan tersebut pada hari Senin (10/6/2019) sekira jam 01.00 WIB.
Bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan meminjam mobil Datsun type Datsun Go, warna putih, tahun 2016, No. Pol BG 1135 CH, STNK atas nama Syamrin dengan alasan untuk mengawasi pembangunan jalan tol dari Indralaya ke Bengkulu dengan biaya sewa Rp 350 ribu perhari. Pelaku berjanji akan mengantarkan uang sewa tiga hari kedepan, namun sampai saat yang ditentukan, pelaku tidak menemui korban dan mobil milik korban tidak dikembalikan. Akibatnya korban pun harus mengalami kerugian Rp 80 juta.
Kemudian laporan korban kedua atas nama Ali Rozi (53 tahun) warga jalan Tenggamus RT 3 RW 3, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumuliih Timur. Korban mengalami tindak pidana penggelapan tersebut pada Minggu (2/6/2019) sekira jam 08.00 WIB.
Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam mobil Daihatsu Xenia, warna silver, th 2010, No. Pol BG 1541 CO, STNK atas nama Ali Rozi milik korban. Dengan alasan modus yang sama untuk mengawasi pembangunan jalan tol dari Indralaya ke Bengkulu.
Pelaku menjanjikan akan menyewa mobil korban senikai Rp 350 ribu perhari dan berjanji akan mengantarkan uang sewa tiga hari kedepan. Namun sampai saat yang ditentukan, pelaku tidak menemui korban dan mobil milik korban tidak dikembalikan pelaku dan korban mengalami kerugian Rp 110 juta.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sendiri diamankan setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga, kemudian pelaku dengan diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke Polsek Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.
Selanjutnya mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, pelaku diserahkan kepada petugas dari Polsek Prabumulih Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Petugas kita juga masih di lapangan guna mencari barang bukti 2 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku, semoga dalam waktu dekat dapat terungkap ” ujar AKP Alhadi. (Red/LN 01)
0 Komentar