Subscribe Us

Besok Ahli Waris Lakukan Penyegelan Lahan SD Negeri 06/24 Prabumulih


Prabumulih, LapartaNews - Upaya pihak ahli waris untuk memperjuangkan haknya atas lahan yang ada di lokasi SD Negeri 06 dan SD Negeri 24 Prabumulih tampaknya tidak akan pernah surut. Sebelumnya, pihak ahli waris telah melakukan aksi dengan memasangi spanduk di depan sekolah dengan tulisan "Sekolah Dalam Pengawasan Kuasa Hukum" yang menunjukkan bahwa sekolah tersebut masih bersengketa.

Tidak hanya itu, pihak ahli waris berencana akan melakukan penyegelan terhadap sekolah yang diklaim sebagai milik Pemerintah Kota Prabumulih. Penyegelan itu dilakukan sebagai bentuk penolakan keras dari pihak ahli waris yang merasa dirugikan atas kecurangan yang telah dilakukan oleh Pemkot Prabumulih.

Hal tersebut dibenarkan oleh ahli waris Sarlan bin Djenalam melalui tim pengacaranya Jeferson S Wonlay saat dibincangi wartawan pada Rabu, (28/08/2019).

Jeferson menegaskan aksi penyegelan yang akan dilakukan pihaknya terhadap sekolahan tersebut adalah bentuk kekecewaan terhadap Pemkot Prabumulih yang telah mempermainkan kliennya dengan melakukan sejumlah kebohongan untuk menguasai lahan tersebut.

Bahkan untuk melakukan penyegelan lahan tersebut pihaknya telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Pemkot Prabumulih, Polres Prabumulih, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Tinggi Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Mahkamah Agung (MA), dan Kapolri.

"Karena kasus sengketa lahan ini sudah berlangsung lama, sudah sembilan tahun lebih. Pemkot Prabumulih tidak ada alas hak atas lahan ini dalam bentuk dan jenis apapun," ujarnya.

Jeferson menjelaskan, sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih yang menjadi acuan bagi Pemkot Prabumulih untuk menguasai lahan tersebut dianggap cacat hukum. Pasalnya status lahan tersebut masih bermasalah atau sengketa dan belum ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan oleh MA pada 21 November 2018 ternyata NO yang artinya dalam bahasa hukum belum ada keputusan dan harus dilakukan perundingan antara kedua belah pihak. Baik antara penggugat maupun tergugat belum dipastikan siapa yang menang maupun yang kalah dalam kasus ini," jelasnya.

Masih kata Jeferson, Pemkot Prabumulih telah mendahului keputusan pengadilan dalam mendapatkan sertifikat tersebut. Mengingat sertifikat diterbitkan BPN pada 9 Oktober 2018. Padahal ditahun yang sama Pengadilan Tinggi telah memenangkan pihak penggugat atas gugatan tanah kepada Pemkot Prabumulih.

"Kok tiba-tiba sertifikat itu bisa terbit. Ini kan aneh dan tentunya ada permainan yang dilakukan oleh Pemkot Prabumulih untuk menguasai lahan yang statusnya masih sengketa," bebernya.

Menurutnya, Pemkot Prabumulih sebagai tergugat harus melakukan koordinasi perundingan dengan ahli waris yang merupakan pihak penggugat. Namun hal ini tidak direspon oleh Pemkot Prabumulih.

"Pemkot Prabumulih harus bertanggungjawab dalam masalah ini. Karena yang dirugikan disini bukan hanya pihak ahli waris namun juga para siswa yang sekolah di dua sekolahan tersebut. Jadi jangan salahkan kami jika kegiatan belajar di sekolan itu terganggu, silahkan perranyakan masalahnya kepada Pemkot Prabumulih," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar