Subscribe Us

Diringkus Polisi, Begal Sadis ini Tak Berkutik

Pelaku berikut barang bukti hasil curian saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, LapartaNews - Perburuan jajaran Reskrim Polres Prabumulih terhadap kawanan begal yang beraksi di Jalan lintas Baturaja - Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, akhirnya membuahkan hasil.

Satu pelaku bernama Elen Pebri Patrik (26), warga Dusun 2 Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih berhasil diringkus, Kamis malam (8/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.

Darinya, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru cream nopol BG 2021 CK, dan Yamaha Mio J warna putih list hitam merah serta satu buah tas hitam yang berisikan peralatan salon hasil rampasan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH saat menggelar Konfrensi Pers mengatakan, Pelaku Elen Pebri Patrik diamankan di kediamanya. Sementara rekan pelaku berinisial BD, Masih berstatus sebagai DPO.

"Kita menetapkan dua orang tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan ini. Satu pelaku atas nama Elen Pebri Patrik dapat kita amankan, Sementara tersangka DPO berinisial BD masih kita Buru," Ujar Kapolres, Jumat (9/8/2019).

Dikatakan Kapolres, Kawanan ini merupakan dalang pembegalan terhadap korban Candra Buana (39), warga Jalan Kerinci, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu (20/7/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

"Motor Honda Scoopy dan perlengkapan salon milik Candra Buana, dirampas di Jalan Raya Baturaja - Tanjung Raman. Bahkan salah satu pelaku mengancam dengan senjata tajam dan sempat memukuli korban," Katanya.

Dari insiden itu, lanjut Kapolsek, Korban langsung melapor ke Polres Prabumulih dan menceritakan kronologis kejadian serta ciri ciri kedua pelaku. Usai melakukan penyelidikkan, pihanya akhirnya berhasil mengidentifikasi satu pelaku atas nama Elen Pebri Patrik.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Akibat perbuatan itu pelaku akan dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Ard, Red)

Posting Komentar

0 Komentar