Subscribe Us

Gugatan 21 ASN Prabumulih Terhadap Richard Cahyadi Ditolak


Palembang, Laparta News - Tampaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Prabumulih yang mengajukan gugatan kepada mantan Pejabat (Pj) Walikota Prabumulih, Drs H Richard Cahyadi SIp M.Si harus gigit jari.

Pasalnya, gugatan yang diajukan terkait pemecatan dari jabatan mereka masing-masing ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negri Klas II Prabumulih yang dipimpin hakim ketua, Anak Agung (AA) Oka PB Gocara,SH,MH dalam putusan sela yang dibacakan di persidangan pada Kamis (1/8) lalu.

Advokat Redho Junaidi, SH, kuasa hukum tergugat H Richard Cahyadi, S.Ip, M.Si membenarkan bahwa gugatan terhadap kebijakan kliennya saat menjadi pejabat Wako Prabumulih itu ditolak majelis hakim dalam putusan sela.

“Ya, gugatan itu sudah ditolak. Kemarin saat pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Klas II Prabumulih dengan beberapa alasan dan pertimbangan dari majelis hakim,” ujar Redho Junaidi SH selaku kuasa hukum Drs H Richard Cahyadi selaku tergugat kepada awak media di PN Palembang Klas 1A Khusus, Senin (5/8).

Dikatakan Redho, untuk pertimbangan hakim yang menolak gugatan ke-21 ASN Pemkot Prabumulih ini diantaranya menyatakan perkara ini merupakan kewenangan absolut PTUN Palembang dan kewenangan relatif PN  Sekayu. Selain itu, hakim menganggap gugatan para penggugat kabur karena cacat formil yg tidak menyebutkan angka kerugian untuk beberapa nama penggugat.

“Dengan hasil putusan sela PN Prabumulih ini, artinya tidak ada satupun perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan klien kami saat menjabat sebagai Pj.Wako Prabumulih,” terangnya.

Terkait penerbitan SK pemberhentian ke-21 PNS selaku penggugat dianggap telah sesuai dengan langkah langkah kebijakan kliennya sbagai Pj.Wako yang berpikir untuk masyarakat Prabumulih saat itu dan kedepan nantinya.

“Terlebih lagi diduga berdasarkan bukti awal ada ketidak netralan oknum ASN keberpihakan oknum ASN dalam pilkada saat itu yang seyogyanya berdasarkan hukum ASN tersebut haruslah netral sebagai pengabdi masyarakat guna menjalankan roda pemerintahan yang baik dan objektif,” tandasnya.

Sementara itu, penasehat hukum ke-21 ASN Prabumulih, Mujiono SH membenarkan putusan tersebut yang merupakan kewenangan dari majelis hakim.

“Kita dapat menerima namun apakah bakal mengajukan banding atau tidak kami harus terlebih dulu berkonsultasi kepada klien kami. Termasuk apakah akan kembali melayangkan gugatan ke PTUN Palembang atau ke PN Sekayu sesuai isi putusan sela hakim,” tukas Mujiono. (LN 01/red)

Posting Komentar

0 Komentar