Subscribe Us

Gunakan Pistol Mainan Saat Berkelahi, Seorang Pelajar Diciduk Polisi


Prabumulih, LapartaNews - Ada-ada saja ulah yang dilakukan oleh seorang pelajar salah satu SMA di Kota Prabumulih ini. Bukannya belajar menuntut ilmu disekolahnya, ia malah terlibat aksi pengeroyokan yang menyebabkan korbannya harus mengalami luka-luka.

Tak kalah hebatnya, dalam melakukan aksi pengeroyokan itu ia menggunakan pistol mainan korek api untuk memukul dan mengancam korbannya. Akibat ulahnya itu ia pun harus meringkuk dalam tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

Pelaku berinisial AD (17) warga Jalan Kerinci Lorong Wakaf, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini ditangkap oleh Timsus Gurita Polres Prabumulih, Senin (26/8/2019) sekira pukul 17.30 WIB.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan AD bersama rekan-rekanya itu terjadi di depan SD N 15 taman kota Prabujaya Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur pada bulan Januari 2019 yang lalu. 

Saat itu korban bernama Indra Gunawan (19) warga desa Lembak, Kabupaten Muara Enim terlibat cekcok mulut dan berkelahi dengan pelaku. Melihat keduanya ribut teman-teman pelaku kemudian ikut membantu mengeroyok korban.

Saat itulah, pelaku mengeluarkan pistol mainan korek api untuk mengancam korban. Bahkan pelaku juga menggunakan pistol mainan tersebut untuk memukuli korban hingga babak belur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah S.H mengatakan, tersangka dikenali oleh Timsus Tantura saat melakukan Patroli hunting. 

"Ad merupakan salah satu DPO Kasus penganiayaan. AD tertangkap oleh Timsus Tantura yang mengenali identitas dan ciri cirinya berdasarkan laporan korban," ujar AKP Alhadi Ajansyah S.H, Selasa (27/8).

Dalam proses penangkapan, Tersangka tidak memberikan perlawanan. Kepada Polisi, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya itu. Hingga kini Polisi masih mendalami motif sebenarnya dibalik kasus penganiayaan tersebut.

”Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, tersangka diancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tandasnya. (LN 01/red)




Posting Komentar

0 Komentar