Prabumulih, LapartaNews - Perseteruan sengekta lahan SDN 06 dan SDN 24 antara Pemerintah Kota Prabumulih dan pihak ahli waris Sarlan bin Djenalam hingga saat ini masih terus berlanjut. Usai melakukan aksi penyegelan terhadap kedua sekolahan pada Kamis (29/08/2019), pihak Pemkot Prabumulih dan keluarga besar ahli waris akhirnya duduk satu meja melakukan perundingan.
Dengan dimediasi oleh Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH, kedua belah pihak diminta agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut melalui perundingan. Dalam rapat itu pihak Pemkot dan kepolisian meminta apa yang dinginkan oleh ahli waris agar permasalahan tersebut dapat menemukan titik terang.
Pihak ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah itu meminta agar Pemkot Prabumulih bersedia untuk mengembalikan nilai objek dalam bentuk rupiah atas tanah yang telah diklaim sebagai milik Pemkot Prabumulih. Adapun nilai yang diajukan pihak ahli waris adalah berdasarkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp10 juta per meter.
"Kalau dikali dengan luas lahan 2700 meter maka Rp 27 miliar, nah kita tidak minta demikian namun hanya setengahnya Rp 13,5 miliar. Perimintaan ini kami ajukan karena kami berhak atas tanah itu," ungkap Sarlan ketika diwawancarai wartawan di kediamannya.
Sarlan yang didampingi tim penasehat hukumnya Jeferson S Wonlay menegaskan, jika pihak Pemkot mengabulkan permintaan tersebut maka dirinya siap untuk menyerahkan bukti-bukti atas hak tanah yang dimiliki ahli waris.
"Itulah permintaan yang kami sampaikan saat pertemuan tersebut. Namun pihak Pemkot Prabumulih melalui Sekda masih akan menyampaikan hal itu ke Wali Kota Prabumulih. Kami pun siap untuk melakukan itikat baik selagi Pemkot Prabumulih memahami maksud dan tujuan kami," imbuhnya. (LN 01)
0 Komentar