Kapolres Prabumulih saat memimpin press release kasus pencurian sepeda motor dengan menunjukkan sejumlah barang bukti dan tiga tersangka |
Prabumulih, LapartaNews - Kerja keras yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan akhirnya membuahkan hasil. Tiga pelaku berhasil diringkus diantaranya Idria Efendi (36) warga Dusun II Desa Karang Bindu Kecamatan RKT Kota Prabumulih, Jon Kanedi (38) warga Dusun I Desa Pedataran Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dan Mahmud Yunus (38) warga Dusun V Desa Karya Mulya.
Ketiganya ditangkap pada Rabu (14/08/2019) sekitar pukul 17.00 wib saat hendak menjual sepeda motor hasil curian di Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek RKT Ipda Budiyono dan Kanit Reskrim Polsek RKT Aiptu Haryoni Amin
Selain meringkus ketiga pelaku, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Supra Fit warna hitam, Yamaha Mio M3 dan Yamaha Vega R warna merah. Ketiga pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolsek RKT.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SIK MH menjelaskan, dalam melancarkan aksinya kawanan pelaku begal ini terkenal sadis. Dengan bermodalkan senjata api rakitan, pelaku tidak segan-segan untuk melukai para korbannya.
Salah satu aksi pelaku yang sempat menggegerkan warga Prabumulih yakni saat para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Desa Kemang Tanduk, Kecamatan RKT, tepatnya pada Sabtu 06 Juli 2019. Dalam aksinya para pelaku dengan sadis melukai korbannya dengan cara ditembak.
Hanya saja aksi para pelaku untuk merampas sepeda motor milik korban yang bernama Grisfierdel Septa Salindra (15) warga Dusun 4, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim tidak berhasil. Korban yang saat itu ketakutan ditodong pelaku menggunakan ssnjata api berusaha kabur.
Meski berhasil kabur namun korban yang merupakan seorang pelajar ini harus mengalami luka tembak di bagian punggung. Korban pun terpaksa dilarikan ke RSUD untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di tubuh korban.
"Ini adalah atensi kita untuk mengungkap kasus curas yang dilakukan oleh para pelaku. Karena pelaku terbilang sadis," ungkap Kapolres saat gelar release, Jumat 16/08/2019.
Masih kata Kapolres, selain ketiga pelaku pihaknya saat ini masih terus memburu satu pelaku lainnya berinisial UN. Para pelaku kerap beraksi dengan sasaran korban anak-anak dan wanita.
"Kita akan tindak tegas segala bentuk tindak kejahatan. Tidak ada ampun bagi pelaku tindak pidana curat, curas dan curanmor. Apalagi mereka yang terbilang sadis," tegasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku kita kenakan pasal berlapis pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP, pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dan pasal 480 KUHP.
“Ancaman hukuman perkara pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP selama 12 tahun. Ancaman hukuman perkara pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP selama 7 tahun dan ancaman hukuman perkara pencurian dengan kekerasan pasal 480 KUHP selama 4 tahun," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka Jon Kanedi, senjata api yang ia gunakan untuk melukai korban adalah milik rekannya UN (DPO). Hanya saja ia membantah sengaja menembak korban.
"Mungkin dio panik, soalnyo aku todongi pake pistol. Kemudian ditepis oleh kawannyo sehinggo korban tetembak. Saat itulah kami langsung kabur melarikan diri," katanya. (LN 01)
0 Komentar