Pelaku berikut barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat meringkus Iqbal Maulani (27 tahun) warga Jalan M. Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang parkir ini, tertangkap di wilayah Pertiwi Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh tersangka.
Menurut informasi, tersangka Iqbal merupakan pecandu sabu yang juga diduga sering terlibat peredarannya. Darinya, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu.
Usai proses interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Disaksikan ketua RW setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu lagi.
Tersangka Iqbal mengakui barang haram tersebut memang miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti sabu dibawa ke Polres Prabumulih guna diserahkan ke Satnarkoba Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama, S.H didampingi Kanit Idik I Ipda Sardinata, S.H membenarkan adanya penangkapan itu. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Prabumulih.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun”, tegas AKP Zon. (Red/tim)
0 Komentar