Prabumulih, LapartaNews - Nasib Tungki Permana (29) warga Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang terbilang apes. Alih-alih ingin mendapatkan uang yang ada dirinya malah harus meringkuk dalam tahanan sementara Mapolres Prabumulih.
Pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini diringkus Satuan Reserse Narkotika (Restik) Polres Prabumlih lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkao di pelataran parkir Rumah Makan Siang Malam pada Jumat (23/08/2019), sekitar pukul 04.00 WIB.
Dugaan sementara, tersangka merupakan jaringan pengedar sabu antar wilayah. Dari Proses tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 47, 62 Gram seharga Rp37,5 juta.
Informasi yang dihimpun, ungkap kasus ini bermula ketika petugas Restik mendapatkan laporan bahwa akan ada paket ekspedisi narkoba yang didatangkan dari wilayah Palembang ke Kota Prabumulih.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, Tim Restik Narkoba langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka akan melakukan transaksi di halaman Parkir Rumah Makan Siang Malam Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Selang beberapa waktu, petugas melihat seorang lelaki datang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol BG 1736 DA. Saat itu tersangka ini memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Merasa diawasi, tersangka mencoba menjauh.
Tak ingin buruannya hilang, petugas langsung mendekati tersangka dan melakukan penyergapan. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan 5 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibalut lakban hitam dengan kantong plastik warna putih dalam mobil tersangka.
"Pelaku menggunakan mobil rental untuk mengantarkan paket sabu ke wilayah Prabumulih. Ia pun langsung kita tangkap berikut barang bukti sabu yang disimpan dalam mobil," ujar Wakapolres Prabumulih, Kompol Haris Barata didampingi Kasat Narkoba AKP Zon Prana saat gelar perkara, Jumat (23/08/2019).
Menurut Wakapolres, dari proses interogasi awal tersangka mengatakan baru satu bulan berprofessi sebagai kurir sabu. Diakui tersangka, 1 Paket sabu dijualnya seharga 7.500.000 rupiah. Harga tersebut merupakan harga dari sang bandar berinisial Ar.
"Atas perbuatan itu tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, Dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku sabu dipasok dari seorang bandar di wilayah Maskrebet, Kota Palembang. Ia dijanjikan upah senilai Rp5 juta jika berhasil mengantarkan pesanan barang haram tersebut.
"Aku baru dikasih duit Rp200 ribu. Sisonyo dibayar setelah pesanan sampai. Dak taunyo waktu nunggu pemasan yang datang malah polisi. Aku langsung ditangkap," ungkap tersangka. (LN 01)
0 Komentar