Muara Enim, LapartaNews - Upaya tim gabungan Satres Narkoba Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba berlangsung dramatis. Dalam aksi penangkapan itu dua anggota kepolisian terluka lantaran diserang pelaku.
Perlawanan yang dilakukan pelaku harus dibayar mahal dengan nyawanya. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dan akhirnya tewas setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang selama dua hari.
Selain berhasil melumpuhkan pelaku yang dikenal sadis itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25,68 gram, 61 butir extacy merk Gold dan sebilah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku yang bernama Rusman (34), warga Dusun II, Desa Perambatan, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terjadi pada Selasa 27 Agustus 2019.
Pelaku diringkus saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Muara Enim, tepatnya di Jalan Lintas Desa Modong dan Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Jowono SIK melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Dwi Satya Arian SIk SH MH menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan pelaku Rusman yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak berkoordinasi dgn Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.
Selanjutnya pada Selasa (27 Agustus 2019) Kasat Res Narkoba Muara Enim membentuk tim gabungan dari Sat Res Narkoba Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang serta Polsek Lembak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Saat melakukan penyelidikan, sekira pukul 12.00 wib Tim Gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Gelumbang. Kemudian tim pun melakukan langkah Undercover Buy dan pembuntutan terhadap pelaku yang akan melakukan transaksi di Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Namun transaksi dibatalkan dan berubah ke arah perbatasan Desa Alay, Kecamatan Lembak dan Modong, Kecamatan Sungai Rotan. Kemudian tim pun menuju lokasi transaksi sekira pukul 15.00 wib.
Saat itulah didapati pelaku datang ke lokasi dengan membawa barang bukti narkoba. Pada saat pelaku akan bertransaksi, Team Gabungan langsung mengamankan barang bukti dan pelaku.
Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran oleh tim dan memberikan tembakan peringatan keatas.
"Pada saat pengejaran salah satu anggota sempat memegang pelaku namun pelaku mendorong dengan keras anggota sehingga anggota terjatuh yang berakibat anggota mengalami patah tangan sebelah kanan," ujar Kapolsek kepada wartawan, Jumat (30/08/2019).
Selanjutnya tim yang lain melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, sempat terjadi perkelahian dan perlawanan antar pelaku dan anggota. Saat itulah pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam yg diayunkan dan diarahkan kepada anggota.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah pelaku utk menghentikan dan melumpuhkan pelaku," tegasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Lembak dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara beserta 2 anggota yang mengalami luka akibat perlawanan yang dilakukan tersangka.
"Setelah dirawat dua hari di RS Bhayangkara Palembang tersangka mengalami kritis dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 sekira pukul 09.45 WIB tersangka dinyatakan meninggal. Jenazah tersangka sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar