Subscribe Us

Sengketa Lahan SDN 24 dan SDN 6 Terus Makin Panas


Prabumulih, LapartaNews - Sengketa lahan di lokasi SD Negeri 06/24 Prabumulih yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur terus berlanjut. Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak ahli waris untuk menguasai lahan yang di klaim adalah milik mereka.

Bahkan pihak ahli waris yang tidak terima lahan tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kota Prabumulih melakukan aksi dengan memasangi spanduk di depan sekolah. Dalam spanduk itu berisi tulisan "Sekolah Dalam Pengawasan Kuasa Hukum" yang menunjukkan bahwa sekolah tersebut masih bersengketa.

Selain itu, dalam baliho tersebut juga  dituliskan Pemerintah Kota Prabumulih tidak memiliki alas hak dalam bentuk dan jenis apapun atas objek atau lahan SDN 6 dan SDN 24 kota Prabumulih tersebut.

Sebelumnya, pihak ahli waris telah mendatangi Polres Prabumulih mempertanyakan surat hibah lahan yang dulu disita oleh polisi.

"Kami lakukan pemasangan baliho jika lahan itu dalam pengawasan kuasa hukum kami, pemerintah kota Prabumulih tidak ada alas hak atas lahan ini dalam bentuk dan jenis apapun," ungkap Ahli Waris lahan SDN 6 dan SDN 24, Sarlan bin Djenalam kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).

Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya meminta agar lahan yang berdiri sekolah tersebut dilakukan pengosongan karena pihak Pemkot Prabumulih telah melakukan kebohongan, persengkokolan baik dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Bukti kebohongan dan kerjasama, dalam bingkai Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) berdasarkan tiga surat putusan jelas," katanya.

Dalam point pertama sesuai surat No SP.SITA/124.a/XII/2011/Reskrim Tanggal 01 Desember 2011 tentang surat permohonan izin penyitaan ke ketua PN Prabumulih, lalu surat no 1/Pid/2012/Pn.PBM. tertanggal 10 Januari 2012 tentang penetapan PN Prabumulih untuk dilakukan penyitaan terhadap surat yang ada di SDN 6.

"Kemudian Surat no B/97/I/2012/Reskrim tertanggal 17 Januari 2012 tentang pemberitahuan kepada Walikota Prabumulih dan Kadiknas untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik polres Prabumulih," lanjutnya seraya mengatakan pengacaranya saat ini Jeferson S Wonlay dan Rizal Aprian Syarif SH.

Lebih lanjut Sarlan menuturkan, atas bukti-bukti yang di dapat tersebut maka pihaknya bersama pengacara langsung menyampaikan kepada presiden republik indonesia dan Kapolri.

"Bersekongkol samo bae dengan Kerjasama, kami minta balik ke bae lahan tu mengko dak banyak yang temelok gawe idak benar," katanya dalam kasus itu ada persekongkolan dan kebohongan padahal pihaknya jelas memiliki bukti. (LN 01/tim)

Posting Komentar

0 Komentar