Subscribe Us

Gagal Beraksi, Dua Begal Bersenpi Diringkus Polisi

Kedua pelaku berikut barang bukti senpira berikut amunisi dan sebilah senjata tajam yang diamankan petugas di Mapolsek Cambai

Prabumulih, LapartaNews - Niat dua orang pemuda yakni Rizky (20) alias Tagok warga Desa Modong, Muara Enim dan Andre (20) warga Desa Suka Cinta, Muara Enim untuk melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih harus berakhir di balik jeruji besi.

Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polsek Cambai pada Rabu malam (18/09/2019), di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Cambai.

Dari tangan kedua pelaku juga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa satu pucuk senjata api rakitan (Senpira, red) berikut satu butir amunisi, senjata tajam. Selain itu polisi juga menyita satu buah ikat pinggang yang di dalamnya terdapat jimat milik salah satu pelaku yang dipercaya sebagai ilmu kebal.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya kedua pelaku berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik keduanya.

Menindaklanjuti laporan itu petugas langsung bergerak menuju lokasi SPBU Cambai. Benar saja, saat tiba di lokasi petugas melihat kedua pelaku tengah nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari SPBU Cambai.

Kedua pelaku yang menyadari kedatangan polisi langsung berusaha kabur. Sialnya langkah mereka berhasil dicegat petugas yang lebih dulu meringkus keduanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Faisal Kamil, menyampaikan kedua tersangka diamankan karena memiliki senjata api rakitan lengkap dengan amunisi dan sebilah sajam. Keduanya diduga akan melakukan aksi kejahatan di jalanan yang kemudia berhasil dicegah anggotanya.

"Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka akan mengarah ke Taman Kota Prabujaya untuk mencari korban yang akan dibegal. Keduanya saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh petugas penyidik," ungkapnya. (LN 01)


Posting Komentar

0 Komentar