FY tampak gugup saat diintrogasi Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK yang didampingi oleh Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH |
Prabumulih, LapartaNews - Beredarnya video panas seorang remaja putri yang merupakan siswi salah satu SMA di Kota Prabumulih menjadi perbincangan hangan di kalangan masyarakat. Bahkan tidak sedikit diantaranya yang merasa penasaran dengan aksi adegan panas hubungan badan layaknya suami istri itu.
Korban berinisal SA (16) ini pun harus menanggung malu lantaran video panasnya telah ditonton banyak orang. Meski demikian rasa malunya itu terbayarkan setelah FY (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus polisi lantaran telah menyebarluaksan foto dan video panas korban di jaringan aplikasi WhatsApp (WA).
Berdasarkan pengakuan FY, ia nekad menyebarluaskan foto dan video adegan tak senonoh berdurasi 41 detik itu lantaran kesal dengan korban. Pasalnya korban secara tiba-tiba memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.
Pelaku yang telah memiliki foto dan video adegan ranjang dengan korban kemudian mengancam akan menyebarluaskannya ke teman-temannya. Namun korban tetap dengan keputusannya untuk meninggalkan pelaku.
Hal itulah yang membuat ia sakit hati dan kesal dengan korban. Sehingga ia pun dengan nekadnya menyebarluaskan foto dan video tersebut melalui jejaring aplikasi WA.
"Dio selingkuh dengan lanang lain, aku dak terimo. Makonyo aku ancam dio nak nyebarke foto samo video kami lagi berhubungan badan," ujarnya.
Pelaku menuturkan, awal mula pertemuan ia dengan korban melalui jejaring sosial media facebook yang kemudian berlanjut chatingan melalui via WA. Pelaku mengaku sebagai selebgram yang telah banyak followers untuk merayu korbannya.
FY merayu dan membujuk korbannya untuk membuka baju dan memperlihatkan bagian dadanya saat berkomunikasi melalui video call WA. Dari sanalah pelaku kemudian merekam dan mendapatkan foto-foto seksi serta video korban.
Selanjutnya, pelaku yang tergiur dengan kemolekan tubuh korban meminta untuk melayani nafsu bejadnya. Namun, korban menolak ajakan pelaku yang baru ia kenal sekitar satu bulanan.
Karena diancam akan menyebar foto bila tak menuruti nafsu syahwatnya, pria ini tetap memaksa mengajak korban bertemu untuk melakukan hubungan intim.
Tanpa berpikir panjang korban kemudian mengiyakan ajakan sang pacar dan pergi ke kosannya di kawasan Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Timur. Disanalah pelaku menyetubuhi korbannya dan merekam kembali adegan ranjang mereka berdua.
"Baru sekali itulah aku berhubungan badan samo dio pak. Aku dak tau kalau dio bakal melapor ke polisi," katanya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terhadap pelaku, didapati ratusan video porno yang tersimpan di dalam handphone milik pelaku.
"Mungkin pelaku kecanduan video porno yang didapat dari internet. Setidaknya ada sekitar 600 lebih video porno itu, tapi sudah dihapusnya. Hal itu terlihat dari riwayat pencarian internet yang di downloadnya," bebernya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar