Iip plaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur tampak tertunduk malu saat diintrogasi Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH |
Prabumulih, LapartaNews - Tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Prabumulih. Kali ini, korbannya adalah seorang gadis belia inisial NA yang masih berusia 15 tahun.
NA terpaksa harus jadi budak nafsu Iip Mulyono (29) alias Sueb yang tidak lain adalah kakak iparnya sendiri. Ironisnya aksi itu dilakukan sebanyak tiga kali saat istri pelaku dan dua orang anaknya tengah tertidur lelap.
Informasi yang dihimpun, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pria yang merupakan warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan itu terjadi pada 12 Juni 2019 lalu. Tepatnya pada tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB.
Entah apa yang merasuki otaknya, pelaku diam-diam masuk ke kamar adik iparnya disaat istri dan kedua anaknya tengah tertidur pulas. Melihat kemolekan tubuh adik iparnya itu nafsu lelakinya tiba-tiba bergejolak.
Tanpa ragu, ia lantas menghampiri adik iparnya yang sedang terlelap di atas kasur.
Korban yang merasa risih lantaran tubuhnya digerayangi tiba-tiba terbangun.
Sontak saja, korban kaget saat melihat pelaku sudah berada disampingnya. Namun pelaku meminta gadis belia itu untuk diam dan tidak berontak sembari mengancam akan membunuh korban.
Bukannya takut aksinya akan ketahuan, pria yang bekerja sebagai supir alat berat itu malah memaksa korban untuk melayani nafsunya. Sembari mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang tutup mulut akhirnya ia pun berhasil mengagahi dan menikmati tubuh mulus adik iparnya.
"Awalnyo dio nolak, setelah aku kasih duit Rp500 ribu akhirnyo dio galak kuajak berhubungan badan. Sudah tigo kali kami ngelakuke itu. Tapi sebelumnyo aku kasih duit dulu biar dio galak kuajak maen," ujar pelaku kepada awak media, Senin (30/09/2019).
Masih katanya, ia nekad melakukan aksi bejatnya itu lantaran tergiur dengan kemolekan adik iparnya yang kerap berdandan seksi. Hal itulah yang membuat dirinya terpancing untuk menikmati kemolekan tubuh adik iparnya.
"Dio sengajo disuruh mertuo aku untuk tinggal serumah dengan kami. Biar ado yang ngawasinyo, soalnyo dio galak keluyuran. Awalnyo aku dak do nak berbuat cak itu samo dio, tapi lantaran dio galak dandan berlebihan sehinggo aku laju terpancing," katanya.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH didamping Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban atas tindak pidana seksual yang dialami oleh NA.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya pelaku pun berhasil diringkus. Tepatnya pada Sabtu (21/09/2019) di kediaman pelaku.
Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 31 UU nkmor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. Selain menangkap pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa pakaian tidur milik korban dan hasil visum guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar