Andre berikut barang bukti rekapan judi togel yang diamankan petugas di Mapolsek Gelumbang |
Muara Enim, LapartaNews - Maraknya judi toto gelap (togel) yang merupakan penyakit masyarakat menjadi target bagi Satreskrim Polsek Gelumbang untuk menumpasnya.
Kali ini, seorang pelaku bernama Andre Riyadi (39) yang merupakan warga Dusun III, Desa Mililian, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim diringkus anggota Satreskrim Polsek Gelumbang.
Ia ditangkap pada Senin (16/09/2019), di sebuah pondok yang berada di Jalan Dusun III, Desa Melilian lantaran diduga dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi jenis togel. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku nota yang dibuat menjadi rekapan atau contangan, uang tunai sebesar Rp 208000 hasil penjualan togel, 1 buah tas selempang kecil warna hitam.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Dwi Satya Arian SIK SH MH menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya permainan judi jenis togel di desa temoat pelaku tinggal.
Mendapat informasi tersebut, kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, MH untuk melakukan upaya penyelidikan. Selanjutnya, kanit reskrim mendapatkan informasi dari anggota opsnal Polsek Gelumbang yang telah melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan ternyata ia sedang merekap judi togel. Dengan demikian petugas langsung menangkap dan mengamankan barang bukti tersebut," ungkapnya. (LN 01)
0 Komentar