Subscribe Us

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka


Jakarta, LapartaNews - Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai penerima, serta seorang lagi bernama Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari sebagai tersangka pemberi.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

Lebih lanjut Basariah menjelaskan, Robi diduga bersedia memberikan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. Duit itu diduga diberikan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

"Bupati Muara Enim Ahmad Yani diduga telah menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi," ungkapnya.

Menurut Basaria, pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik pembangunan jalan Tahun Anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat atas pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," kata Basaria.

Permintaan fee itu diduga berasal dari Ahmad Yani selaku Bupati. Dalam proses pengadaan, pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi bersedia memberikan fee 10 persen.

Dengan demikian, perusahaannya berhasil memenangkan 16 paket pekerjaan senilai Rp 130 miliar tersebut.

Pengurusan proyek itu melalui Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar

"Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM (Elfin) meminta kepada ROF (Robi) agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar AS dengan istilah 'Lima Kosong-kosong'," kata Basaria.

Basaria menyatakan, istilah 'Lima Kosong-kosong' itu merujuk pada persiapan uang Rp 500 juta bagi Ahmad Yani yang ditukar menjadi 35.000 dollar AS.

"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35.000 dollar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Bupati AYN dari ROF," kata dia.

Yani dan Elfin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Robi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. (LN 01/red)

Posting Komentar

0 Komentar