Prabumulih, LapartaNews - Upaya mediasi yang dijembatani oleh Polres Prabumulih terkait kisruh sengketa lahan antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan pihak keluarga besar ahli waris Sarlan bin Djenalam belum menemui titik terang.
Pihak ahli waris yang meminta pengembalian nilai tanah dalam bentuk rupiah senilai Rp13,5 Miliar ternyata ditanggapi dingin oleh Pemkot Prabumulih.
Pasalnya, Pemkot Prabumulih masih berpegang teguh jika lahan seluas 2700 meter persegi yang diatasnya berdiri SDN 06 dan SDN 24 itu merupakan milik sah Pemkot Prabumulih. Hal tersebut diperkuat dengan adanya sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, Elman ST saat dikonfirmasi terkait permintaan yang diajukan oleh pihak ahli waris mengaku enggan menanggapi hal tersebut. Ia menegaskan bahwasanya penerbitan sertifikat atas tanah tersebut sudah sesuai berdasarkan hukum melalui rujukan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Kalu pihak ahli waris mengatakan ini salah silahkan cek dan selidiki kebenarannya. Saya tidak mau berkomentar masalah permintaan pihak ahli waris. Lihat saja dasar hukumnya berdasarkan sertifikat tanah itu," ujar Elam kepada wartawan belum lama ini.
Masih kata Elman, kisruh lahan yang digugat oleh pihak ahli waris bukan masalah pribadi antara pihak keluarga ahli waris dengan Walikota Prabumulih. Melainkan berhubungan langsung dengan Pemkot Prabumulih.
"Tidak ada masalah antar perorangan dalam kasus ini. Hubungannya langsung dengan Pemkot Prabumulih, bukan antara Walikota dengan ahli waris," tegasnya.
Disinggung terkait rencana akan dilaporkannya pihak ahli waris ke Polres Prabumulih atas aksi penyegelan terhadap dua sekolahan tersebut, Elman mengaku akan tetap menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib.
"Kita sudah koordinasikan hal tersebut kepada Bagian Hukum dan pengacara Pemkot Prabumulih untuk membuat laporan ke polisi," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, kedua belah pihak antara Pemkot Prabumulih dan keluarga ahli waris melakukan mediasi yang dijembatani oleh Polres Prabumulih.
Dalam mediasi tersebut, pihak ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah itu meminta agar Pemkot Prabumulih bersedia untuk mengembalikan nilai objek dalam bentuk rupiah atas tanah yang telah diklaim sebagai milik Pemkot Prabumulih.
Adapun nilai yang diajukan pihak ahli waris berdasarkan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp10 juta per meter.
"Kalau dikali dengan luas lahan 2700 meter maka Rp 27 miliar, nah kita tidak minta sebanyak itu. Silahkan Pemkot Prabumulih mengembalikan setengahnya saja sebesar Rp 13,5 miliar," ungkap Sarlan didampingi pengacaranya Jeferson SH. (LN 01)
0 Komentar