Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM |
Prabumulih, LapartaNews - Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mewanti-wanti seluruh pejabat Pemerintah Kota Prabumulih untuk berhati-hati dalam menggunakan dana perjalanan dinas.
Hal itu disampaikan Ridho setelah mendengar kabar dinaikkannya status tersangka mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya, Iskandar SE oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih.
Ridho mengatakan, hendaknya pejabat lebih jeli dan tidak mengada-ada dalam menggunakan dana perjalanan dinas. Apalagi sampai harus membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk mencari keuntungan bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas.
"Semua urusan perjalanan dinas itu kan ada surat pertanggungjawabannya, jadi jangan sampai mengada-ada. Baik itu untuk tiket pesawat, hotel maupun keperluan lainnya. Gunakanlah fasilitas yang sudah disiapkn oleh pemerintah dengan baik," ujar Ridho kepada awak media, Kamis (26/09/2019) usai menghadiri kegiatan wisuda mahasiswa Yayasan Pendidikan Prabumulih (YPP) di Hall Siang Malam.
Lebih lanjut Ridho menuturkan, pemerintah telah menyiapkan yang terbaik bagi pejabat yang ingin melakukan perjalanan dinas. Segala biaya ditanggung pemerintah sesuai dengan kebutuhan untuk operasional.
"Kalau dapat tiket pesawat kelas bisnis jangan malah ditukar dengan kelas ekonomi agar ada kelebihan sisa. Begitu juga dengan tiket hotel dan sebagainya. Berharap dapat tambahan lebih untuk uang saku malah timbul masalah diujungnya. Ikuti saja prosedur yang ada" beber Ridho.
Disinggung apakah pihaknya akan memberikan bantuan untuk pendampingan hukum bagi Iskandar SE yang saat ini jadi pesakitan atas kasus korupsi yang disangkakan kepadanya, Ridho mengaku akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Prabumulih.
"Ya bagaimanapun juga beliau merupakan mantan pegawai kita juga sebelumnya. Jadi sudah seharusnya kita memberikan pembelaan dengan menyiapkan bantuan pendampingan hukum," katanya.
Untuk diketahui, Iskandar SE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah jajaran Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi itu sejak 2018 lalu senilai kurang lebih Rp300 juta. Penyelidikan kasus itu sendiri dimulai dari laporan masyarakat ke Kejari Prabumulih.
Hanya saja, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap Iskandar. Dengan alasan yang bersangkutan masih kooperatif selama menjalani proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari.
Atas perbuatan tersangka I akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (LN 01)
0 Komentar