Subscribe Us

Tujuh Kali Masuk Penjara, Akhirnya Resedivis Curanmor ini Keok Dirterjang Timah Panas

Prabumulih, LapartaNews - Tujuh kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) tidak membuat Yusuf Sandre alias Gudel kapok.

Kali ini ia harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara lantaran kembali terlibat dalam kasus yang sama.

Pria yang badannya dipenuhi tato ini diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih, di Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Senin (2/9), sekitar pukul 14.00 WIB.

Lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap, pelaku pun akhirnya terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.

Resedivis yang merupakan warga Jalan Mangga Baru Gang Arena Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih ini, diringkus bersama seorang rekannya bernama Dedi Riyanto (32), warga Jalan Arimbi RT 04/RW 07 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Selain meringkus keduanya, polisi juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa dua unit sepeda motor. Masing-masing Honda Vario warna merah dan Honda Scoopy warna hitam serta satu buah kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dalam keterangannya, Gudel mengaku tidak butuh waktu lama untuk mencuri sepeda motor. Hanya dalam waktu lima menit, ia mampu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Dengan kepiawaiannya itulah ia telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Kota Prabumulih.

"Aku selaku eksekutor, sedangkan kawan aku tugasnyo ngawasi keadaan. Hasil motor curian ini kami jual ke luar Prabumulih, duitnyo bebagi rato," ujar pelaku yang baru enam bulan menghirup udara bebas.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan jika kedua pelaku adalah specialis curanmor yang aksinya kerap meresahkan maayarakat.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3e,4e,5e dan ayat 2. Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar