Subscribe Us

Bandit Spesialis Bobol Rumah di OKU Keok Dihadiahi Timah Panas

Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK mengintrogasi pelaku saat gelar press realease di Mapolres OKU
OKU, LapartaNews - Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong pada Minggu (06/10/2019). Pelaku bernama Ahmad Kosim (27), warga
Dusun 1 Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas di kaki sebelah kiri lantaran berusaha melawan petugas saat jendak ditangkap. Sejumlah barang bukti pun berhasi diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit kamera DSLR merk Nikon, handphone, mesin bor, mesin gerinda dan satu unit kipas angin.

Selain meringkus Kosim, petugas juga turut mengamankan seorang penadah barang hasil curian yakni Didi Hermansyah. Pelaku ini membeli handphone hasil curian dari tersangka senilai Rp500 ribu.

Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK saat menggelar press release didampingi Kasubbag Humas Polres OKU Kompol Rahmat Haji dan Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban yakni Irawan Hariadi warga Perumahan Baturaja Residence, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.

Pelaku Kosim bersama dengan dua orang rekannya inisal DS dan DI melakukan aksi pencurian di rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong. Tepatnya pada Kamis 03 Oktober 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan lempengan besi. Kemudian para pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3 juta," ujar Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, saat akan ditangkap pelaku yang merupakan resedivis dengan kasus yang sama ini sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku pun terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas pada kakinya.

"Sedikitnya sudah ada 5 laporan yang masuk ke Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur. Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," pungkasnya seraya menegaskan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (LN 01)






Posting Komentar

0 Komentar