Pelaku saat diamankan di Polsek Sungai Rotan dan kondisi korban saat mendapatkan perawatan di RSUD Kota Prabumulih |
Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, tepatnya pada Kamis 17 Oktober 2019.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Pitoi Sanggiti SH MH didampingi Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah SH menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan perkara pidana curas dan pengeroyokan yang dialami oleh korban bernama Wendra (25), warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2019 sekira Pukul 21.00 WIB di Dusun II, Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan lantaran masalah hutang piutang.
Saat itu, antara korban dengan pelaku Oki dan seorang rekannya berinisial EA (35) terlibat cekcok mulut. Hal itu dipicu saat korban menagih hutang kepada kedua pelaku.
Karena tidak senang ditagih hutang oleh korban, kedua pelaku dibantu tiga orang lainnya kemudian mengeroyok korban. Dengan bermodalkan senjata tajam samurai, golok dan senjata api rakitan, para pelaku menyerang korban secara membabi buta.
Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk di bagian leher dan luka tembak di tangan kiri. Selain mengalami sejumlah luka, korban juga harus kehilang satu unit handphone jenis Vivo. Korban pun kemudian dilatikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.
"Satu pelaku sudah kita ringkus. Masih ada tiga pelaku lainnya yang terus dikejar petugas, yakni berinisial EA, MI, RI," ujar Kapolsek Sungai Rotan didampingi Kanit Reskrim Aipda Heri Defriansyah.
Heri menjelaskan, saat ditangkap pelaku berusaha melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga pelaku terpaksa diberi tindakn tegas dan terukur.
"Pelaku ini dan beberapa rekannya memang sudah menjadi target kami. Karena terdapat sejumlah laporan yang kita terima dari masyarakat," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar