Subscribe Us

Takut Diciduk Tantura, Yudin Buang Sabu Dalam Selokan

Team Tantura 2 Polres Prabumulih saat menggeledah pelaku setelah mencoba membuang barang bukti sabu di selokan untuk mengelabui petugas

Prabumulih, LapartaNews - Giat patroli rutin yang dilakukan oleh Team Tantura Polres Prabumulih setiap hari ternyata mampu mempersempit ruang gerak pelaku kriminal. Tidak hanya pelaku tindak kejahatan seperti curat, curas dan curanmor saja, Team Tantura juga tidak luput dalam membasmi pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba.

Kali ini, seorang pria bernama Yudin Irwansyah (42), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus Team Tantura 2.

Pelaku ditangkap pada Senin malam (14/10/2019), sekira pukul 23.00 WIB, tepatanya di Jalan Simpang Empat Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

Selain meringkus pria ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,15 gram. Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk kemudian diserahkan ke Unit Restik guna pengbangan penyidikan.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK melalui  Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat anggota Team Tantura 2 menggelar giat patroli rutin di wilayah yang dianggap rawan terjadi kejahatan.

Saat melintas di Jalan Tenggamus, petugas berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit warna merah hitam Nopol BG-6354-CK.

Merasa curiga dengannya, petugas pun kemudian menghentikan laju kendaraan pelaku. Saat itulah salah satu petugas melihat pelaku membuang sesuatu ke dalam selokan paret.

Setelah diperiksa ternyata benda tersebut adalah bungkusan plastik bening berisi sabu. Tanpa banyak bicara lagi pelaku pun langsung diringkus petugas.

"Pelaku mencoba menghilangkan barang bukti, namun gagal. Setelah diintrogasi alhirnya pelaku mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya," ujar Zon Prama kepada media, Selasa (15/10/2019).

Zon Prama menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kita berharal dengan giat patroli rutin yang dilakukan oleh Team Tantura ini dapat membantu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku jika barang haram tersebut ia peroleh dari seorang pengedar narkoba yang saat ini menjadi target pengejaran petugas. Sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri.

"Barang itu baru aku pake sedikit. Rencana sisonyo nak dipake di rumah. Dak taunyo pas nak balek tibo-tibo dicegat polisi. Aku takut nak ditangkap, jadi ku buang siso sabu itu ke selokan tapi ketahuan oleh polisi," katanya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar