Angga salah satu pelaku pungli tampak tertatih-tatih usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Maraknya aksi pungli terhadap supir angkutan barang yang melintas di Jalan Lingkar Prabumulih mulai meresahkan masyarakat. Bahkan pelaku pungli ini tak segan-segan bertindak anarkis dengan melukai korbannya.
Seperti yang dilakukan oleh seorang pelaku pungli Angga Ario Saputra (27) warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan, Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan. Tidak hanya melakukan aksi pungli, pelaku juga nekad memeras korbannya dengan menodongkan senjata tajam.
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lingkar Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Timur, Senin (7/10/2019). Lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap ia pun terpaksa dilumpuhkan dengan dihadiahi timah panas pada kakinya.
Selain itu, seminggu sebelumnya polisi juga telah mengamankan seorang pelaku pungli lainnya bernama Aldo Pratama (19) warga Desa Sukamerindu Kecamatan Lubai, Muara Enim.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan pelaku ditangkap usai menjalankan aksinya.
"Pada saat korban mengendarai mobil fuso ranger diesel warna orange nopol BG 8738 RP membawa cangkang sawit dari Leca tujuan PT.TEL. Kedua tersangka menghadang di depan kantor camat selatan dan menghentikan mobil korban," terang AKBP I Wayan ketika menggelar rilisnya di Mapolres Prabumulih, Selasa (8/10/2019).
Lebih lanjut Kapolres Prabumulih menuturkan salah satu pelaku naik ke atas mobil dan membuka pintu sebelah kanan sopir dan mengancam menggunakan pisau ke arah leher korban, kemudian pelaku merampas handphone beserta uang Rp 800.000 milik korban.
Aksi tersebut bukan kali pertama ia lakukan. Pengakuan pelaku dalam dua tahun terakhir ini telah berada lebih dari 140 kali menodong sopir truk. Mereka juga tidak segan menusuk korban yang melawan.
"Pelaku mengaku biasa melakukan aksinya di sepanjang Jalan Lingkar Prabumulih. Mereka mengincar kendaraan pengangkut barang berplat nomor daerah," jelasnya.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa handphone. Angga dan Aldo dijerat Pasal 365 KUHP. Sedang rekannya FR kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (LN 01)
0 Komentar