Sarlan pihak ahli waris saat membuat laporan ke Polda Sumsel |
Meski sempat reda setelah adanya aksi penyegelan yang dilakukan oleh pihak ahli waris beberapa waktu lalu, kini Sarlan (59), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur yang merupakan ahli waris atas lahan tersebut kembali membuka babak baru untuk menggugat haknya.
Pria yang merupakan purnawirawan Polri ini belum lama ini mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan empat orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih. Tepatnya pada Selasa 16 November 2019.
Adapun ke empat pejabat yang dilaporkan oleh Sarlan ke polisi yakni berinisial JF, RD, YA dan ES. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sumsel, Kompol Triyono SSos dengan nomor laporan STTLP/946/XI/2019/SPKT.
Dalam laporan tersebut menjelaskan, pelapor melaporkan keempat pejabat tersebut atas dugaan kasus pidana berupa membuat dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan atau 266 dan 385 KUHPidana.
Sarlan mengaku dirinya masih akan terus memperjuangkan hak atas tanah waris tersebut yang diyakininya adalah miliknya. Berdasarkan data dan bukti kepemilikan yang ia punya, Sarlan menegaskan jika tanah tersebut tidak pernah dihibahkan orangtuanya kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang saat ini telah dijadikan sebagai aset oleh Pemkot Prabumulih setelah memisahkan diri dari Muara Enim.
Lokasi lahan sengketa yang diatasnya berdiri bangunan sekolah yang diklaim antara kedua belah pihak bersengketa yakni ahli waris dan Pemkot Prabumulih |
"Sampai kapan pun saya akan tetap terus memperjuangkan tanah itu. Karena itu adalah hak saya sebagai ahli waris. Untuk itu saya mendatangi Polda Sumsel membuat laporan atas keterangan palsu dan penyerobotan tanah yang telah disertifikatkan oleh Pemkot Prabumulih ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Prabumulih," ujarnya saat dibincangi LapartaNews.com pada Kamis (21/11/2019).
Lebih lanjut Sarlan mengatakan jika sertifikat atas tanah yang diatasnya berdiri bangunan SD Negeri 06 dan 24 itu tidak sah secara hukum. Mengingat sertifikat itu diterbitkan oleh BPN disaat lahan tersebut masih dalam sengketa antara ahli waris dan Pemkot Prabumulih.
"Orang-orang yang saya laporkan itu adalah mereka yang mempunyai kewenangan dibalik pengurusan sertifikat atas tanah itu. Makanya saya melaporkan mereka atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penyerobotan tanah agar mendapatkan sertifikat dari BPN Kota Prabumulih," katanya seraya berharap agar Penyidik Polda Sumsel dapat menyelidiki kasus tersebut untuk mencari kebenarannya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Prabumulih, Sanjay SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait laporan tersebut mengaku belum mengetahuinya. Bahkan ia meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Bagian Asset Pemkot Prabumulih.
"Coba langsung konfirmasi saja ke bagian asset," ujarnya singkat.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Kusron Spd. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti permasalahan tersebut dan meminta agar konfirmasi langsung kepada pejabat yang dilaporkan oleh pihak ahli waris.
"Wah saya tidak tahu soal itu. Coba tanya saja langsung kepada orang yang dilaporkan," katanya.
Terpisah, satu diantara pejabat yang dilaporkan yakni JF saat dikonfirmasi terkait dilaporkannya ia oleh pihak ahli waris ke Polda Sumsel mengaku tidak keberatan. JF mengaku jika itu adalah hak ahli waris untuk membuat laporan. Bahkan ia pun siap jika dipanggil oleh penyidik Polda Sumsel untuk memberikan keterangan.
"Sebagai warga negara yang baik saya akan mentaati aturan hukum. Saya siap datang apabila ada panggilan, dan saya juga siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik nantinya," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar