Subscribe Us

Sering Cek-Cok Mulut, Suami Hajar Istri Hingga Babak Belur

DJ pelaku KDRT yang telah menganiaya istrinya saat diamankan di Mapolres Prabumulih
Prabumulih, LapartaNews - Entah apa yang ada dalam benak DJ (33), warga Jalan Ali Lekat, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara ini. Pria yang harusnya menjadi pelindung bagi keluarganya ini dengan tega menghajar istrinya berinisial MA (33) hingga babak belur.

Parahnya lagi, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap korban kerap dilakukan jika keduanya bertengkar. Lantaran tidak tahan dengan perilaku kasar suaminya itu korban pun memilih melaporkan suaminya ke polisi.

Pelaku pun kemudian diringkus polisi saat berada di rumahnya pada Minggu (17/11/2019) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi kekerasan rumah tangga yang dialami korban terjadi pada 10 November 2019 sekira pukul 11.30 wib. Saat itu antara korban dan pelaku terlibat cek cok mulut hebat di rumahnya.

Korban yang tengah menyusui anaknya tiba-tiba langsung dihajar oleh pelaku dengan cara dicekik dan dijambak. Tak cukup sampai disitu, pelaku juga tega menyeret istrinya yang saat itu masih menggendong anaknya.

Akibat kejadian itu korban pun harus mengalami luka memar disekujur tubuhnya. Luka lecet dan memar di bagian leher dan kaki.

Kepada polisi korban mengaku sudah tidak tahan dengan ulah suaminya yang kerap main pukul. Bahkan pelaku juga tidak segan-segan menganiaya dirinya di depan anak-anak dan ibu korban.

"Aku sudah dak tahan pak, kalau dak ku kasih duit dio pasti ngamuk. Sedangkan dio dak galak begawe, yang mencari cuma aku. Dio galak main tangan dan berlaku kasar kalau lagi ribut samo aku," ujar korban kepada penyidik.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi KDRT yang dialami oleh korban. Begitu mendapatkan laporan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi polisi pun kemudian langsung meringkus pelaku.

"Pelakunya sudah kita tangkap dan diamankan saat ini. Ia pun mengakui semua perbuatannya. Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta yang tercantum dalam Pasal 44 ayat [1] UU KDRT," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar