Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat menyerahkan penghargaan dari Komisi Informasi Pusat kepada Wakil Gubernur Nasrul Abit |
Padang, LapartaNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat atas capaian sebagai provinsi dengan penilaian tertinggi kualifikasi “Informatif” dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik. Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Maruf Amin yang diterima oleh Wakila Gubenur Sumatera Barat Nasrul Abit di Istana Wapres Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk komitmen dan upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mengelola informasi penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
“Tidak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi, kita harus terbuka dan transparan untuk mendorong masyarakat ikut serta terlibat dalam menyukseskan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat, termasuk pada kabupaten/kota,” ujar Wagub Nasrul disela-sela kegiatan.
Nasrul Abit mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Diskominfo beserta Komisi Informasi Provinsi Sumbar yang telah bekerja dan menjembatani sehingga penghargaan sebagai provinsi yang informatif dapat diwujudkan.
“Pencapaian ini adalah yang pertama kali bagi Sumatera Barat karena pada tahun 2018 kita masih dalam penilaian menuju informatif. Untuk itu kedepan kita mesti tingkatkan dan mesti kita pertahankan pada tahun-tahun berikutnya,“ ajak Nasrul Abit.
Sementara Kepala Diskominfo Sumbar, Yeflin Luandri mengatakan bahwa tahun ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di bawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informatika telah berhasil meningkatkan indeks Keterbukaan Informasi Publik.
"Semula tahun 2018 provinsi Sumatera Barat meraih kualifikasi “Provinsi Menuju Informatif” menjadi “Provinsi Informatif”. Kualifikasi ini merupakan kualifikasi tertinggi dengan range nilai 90-100", ungkapnya.
Yetlin juga mengatakan, indeks keterbukaan informasi publik merupakan salah satu dari menjalankan ketentuan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang menegaskan informasi penyelenggaraan pemerintah ada hak publik untuk tahu.
“Kedepan, tentu setiap pengelelolaan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di masing-masing OP mesti meningkatkan bentuk pelayanannya sehingga mampu memberikan dorongan dan peran serta masyarakat dalam memajukan pembangunan daerah. Dan disamping apa yang kita dapatkan hari ini mesti dipertahankan kualifikasi informatif, seraya akan terus berupaya untuk menyempurnakan pelayanan informasi di Provinsi Sumatera Barat,” pungkas Yeflin. (IMO Indonesia)
0 Komentar