RJ didampingi orangtuanya saat diperiksa tim penyidik Polres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait bentrok antar pemuda di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya Satreskrim Polres Prabumulih menetapkan satu orang pelaku sebagai tersangka.
Pelaku berinisial RJ (17) yang tidak lain adalah warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diamankan pada Senin pagi (16/12/2019), setelah sebelumnya sempat membuat laporan terkait aksi pengeroyokan yang menyebabkan dirinya turut terluka akibat sabetan parang dalam insiden itu.
Diamankannya RJ lantaran diduga telah melakukan aksi penganiayaan yang berujung tewasnya salah satu korban yakni Yadi Effendi (28) warga RT 03 RW 04, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban tewas dengan kondisi luka lebam dan remuk pada bagian kepala setelah dihantam menggunakan benda tumpul.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH didampingi Kanit Pidum Ipda Fredy Try Wahyudi SH saat dikonfirmasi menjelaskan, kronologis terjadinya bentrok antara dua kelompok pemuda itu bermula saat korban bersama dengan sejumlah rekannya usai menyaksikan pertunjukan musik orgen tunggal di depan SPBU Jalan Lingkar. Kemudian korban bersama dengan rekannya yang berjumlah 9 orang hendak pergi membeli nasi goreng dan melewati wilayah Kelurahan Muara Dua.
Saat melintas di lapangan sepak bola Kelurahan Muara Dua, korban dan rekannya berpapasan dengan sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di lapangan sepak bola tersebut. Tiba-tiba korban membentak seraya mengeluarkan kata-kata kotor ke arah kelompok pemuda tersebut.
RJ dan rekannya yang lain pun tidak terima diteriaki demikian dan mengejar sekelompok pemuda tersebut. Hingga akhirnya kedua kelompok pemuda tersebut terlibat pertikaian tepatnya di depan depot kayu Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua.
Saat itulah, RJ berhasil memukul korban menggunakan balok kayu. Keduanya pun duel, korban kemudian mengeluarkan sebilah parang dibalik bajunya dan menyerang RJ hingga ia mengalami luka robek pada bagian kening dan kepala.
Lantaran terdesak dan terluka, RJ kembali membalas dan menyerang korban dengan memukulkan batu bata ke bagian kepala korban. Akibat pukulan itu korban pun tumbang hingga tersungkur ke dalam paret.
Melihat korban terkapar, rekan-rekan korban kabur melarikan diri. Begitu juga dengan RJ dan rekannya yang lain pergi meninggalkan korban yang sudah tak berdaya.
Tidak lama kemudian, korban ditemukan oleh warga dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih. Namun naas, korban pun akhirnya meninggal setelah sempat di rawat di rumah sakit.
"Kita sudah kumpulkan seluruh saksi dari kedua belah pihak yang bertikai. Setelah menghimpun keterangan saksi hasilnya mengerucut kepada RJ sebagai pelaku utama dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," ujar Fredy kepada awak media, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut Fredy menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku RJ dan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas aksi penganiayaan itu pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Selain pelaku, kita juga turut mengamankan barang bukti satu buah batu bata yang digunakan oleh pelaku untuk mwnganiaya korbannya. Kita masih terus kembangkan proses penyidikan kasus ini. Apalagi pelaku masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar salah satu SMA swasta di Prabumulih," ungkapnya. (LN 01)
0 Komentar