Kedua pelaku saat diserahkan anggota Team Tantura ke Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Untuk menghindar dari jeratan hukum kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, satu dari dua pelaku berusaha membuang sebuah bungkusan plastik bening berisi sabu.
Hal itu dilakukan oleh Edo (38) dan seorang rekannya bernama Aris, keduanya merupakan warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Beruntung upaya kedua pelaku berhasil diketahui oleh Team Tantura Polres Prabumulih saat menggelar patroli rutin. Keduanya berhasil diringkus di Jalan Tampi Rawas, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Kamis siang (12/12/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
Bersama kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak satu paket kecil. Kaduanya pun langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH saat dikonfirmasi mengenai tangkapan terhadap kedua pelaku membenarkannya. Zon menjelaskan, keduanya ditangkap oleh anggota Team Tantura saat melintas di Jalan Tampi Rawas.
Secara bersamaan Team Tantura yang saat itu menggelar patroli rutin melihat gelagat mencurigakan dari salah satu pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor. Pelaku yang duduk di belakang terlihat membuang bungkusan di depan rumah warga.
"Keduanya langsung dikejar dan ditangkap. Setelah diperiksa ternyata bungkusan yang dibuang pelaku berisi sabu," ujar Zon.
Sementara itu, Edo mengaku sengaja membeli barang haram itu untuk digunakan berdua bersama dengan rekannya Aris. Namun niat mereka tak terlaksana lantaran ketahuan oleh petugas.
"Rencananyo untuk dipake dewek pak. Kami baru beli sabu itu patungan. Tapi keburu ditangkap," katanya. (LN 01)
0 Komentar