Subscribe Us

Bawa 12 Paket Sabu, Pelajar SMK di Prabumulih Diciduk Polisi

Kedua pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, LapartaNews - Peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih makin merajalela. Parahnya lagi, bahaya narkoba juga telah meracuni kalangan pelajar di Kota Prabumulih.

Hal ini terlihat setelah ditangkapnya seorang pelajar berinisial TH (17), warga Jalan Mawar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelakumerupakan seorang pelajar kelas XII, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Prabumulih.

Pelaku ditangkap oleh anggota Team Tantura 1 Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Aipda Dodi Purwanto pada Selasa (28/01/2020), di kawasan Jalan RA Kartini, tepatnya di depan Ahu Telor, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur sekitar pukul 22.17 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 12 paket sabu siap edar. Diantaranya 4 bungkus paket besar dan 8 bungkus paket kecil dengan total berat 23,54 gram.

Selain itu polisi juga turut menyita 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Vivo, 1 unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BG 4105 CN, 1 pasang batre kecil alkaline serta 1 pack kantong plastik kecil bening. Pelaku berikut barang bukti yang diamankan langsing digirkng petugas ke Mapolres Prabumulih dan diserahkan ke Unit Stares Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba AKB Zon Prama SH mengatakan, TH diamankan saat anggota Tantura Team 1 melakukan patroli hunting di kawasan Jalan RA Kartini. Saat itulah, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

"Pelaku menggunakan sepeda motor, saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti yang diduga adalah narkoba jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan dalam bagasi jok motor. Pelaku masih anak dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar," ujar AKP Zon Prama.

Lebih lanjut Zon Prana mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan penyidikan diketahui barang bukti sabu tersebut merupakan milik kakak korban bernama Rendi Saputra (29). Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Mawar, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Selasa malam (28/01/2020) sekira pukul 01.00 WIB.

"Berdasarkan keterangannya barang bukti sabu tersebut merupakan milik temannya berinisial DI yang saat ini masih kita kejar. Keduanya masih kita tahan untuk diproses lebih lanjut," tegasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar