Subscribe Us

Keberadaan Pasir Proyek Trotoar Jalan Sudirman Bahayakan Pengguna Jalan

Anggota Satlantas Polres Prabumulih saat meminta pekerja agar segera memindahkan tumpukan pasir yang berada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman

Prabumulih, LapartaNews - Keberadaan pasir yang digunakan untuk pengerjaan proyek trotoar di sepanjang Jalan Jendral Sudirman menuai protes dari banyak pihak. Pasalnya pasir proyek tersebut sengaja ditumpukkan di pinggir jalan bahkan sampai memakan bahu jalan.

Kondisi ini tentunya dapat membahayakan pengguna jalan. Apalagi tumpukan pasir ini menyebar hingga ke tengah jalan saat diguyur hujan.

Fauzi (33), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur mengaku risih dengan keberadaan pasir yang menumpuk di sepanjang Jalan Jendral Sudirman. Menurutnya, pihak kontraktor hendaknya menyiapkan tempat khusus untuk menempatkan pasir agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Harusnya ada tempat khusus untuk pasir-pasir itu. Jangan ditumpuk begitu saja, kalau ada pengguna jalan yang celaka siapa yang akan bertanggungjawab," ujarnya kepada LapartaNews.com, Senin (6/1/2020).

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Aditia Pranata SIK saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku sudah memerintahkan Satlantas Polres Prabumulih untuk meindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan oleh masyarakat.

"Mau tidak mau pasir yang sengaja ditumpuk di bahu jalan itu harus segera dipindahkan. Karena dapat membahayakan pengguna jalan. Jangan sampai keberadaan pasir-pasir itu mengganggu kelancaran arus lalulintas dan kenyamanan pengguna jalan," ungkapnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Betty Purwanti menambahkan pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan dan meminta pihak pelaksana proyek untuk memindahkan tumpukan pasir tersebut.

Menurut AKP Betty, setiap rencana pembangunan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

"Satlantas berkewajiban mengingatkan apabila ada kegiatan atau aktifitas yang mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Himbaun sudah kita sampaikan dan pihak kontraktor meminta waktu selama dua hari kedepan untuk pemindahan," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar