Subscribe Us

Mantan Dirut PDAM Tolak Tawaran PH dari Pemkot Prabumulih

Pengambilan sumpah terhadap saksi ahli yang dihadirkan dalam proses persidangan kasus korupsi yang didakwakan kepada Iskandar SE

Prabumulih, LapartaNews - Iskandar SE mantan direktur PDAM Tirta Prabujaya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Dalam persidangan yang telah digelar empat kali sidang itu Iskandar tampak didampingi oleh kuasa hukum pribadinya.

Ia lebih memilih pendamping hukum (PH) pribadi untuk mendampingi dirinya selama proses persidangan atas kasus korupsi SPPD fiktif yang menjerat dirinya. Padahal Pemerintah Kota Prabumulih sebelumnya telah menyiapkan tiga orang PH untuk membantu Iskandar dalam menjalani persidangan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Hukum dan Per-UU Sanjay SH. Menurut Sanjay, alasan Iskandar memilih didampingi pengacara pribadi lantaran ia tidak ingin merepotkan Pemkot Prabumulih atas kasus korupsi yang didakwakan kepada dirinya.

"Itu hak beliau, namun yang jelas kita telah menawarkan dan menyiapkan tiga PH yang memang telah banyak menangani kasus tindak pidana khusus. Tapi tawaran ini tidak digunakan oleh beliau," ujar Sanjay seraya mengaku pihaknya akan tetap terus memantau jalannya persidangan.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum, Firmansyah SH saat dikonfirmasi terkait persidangan kasus korupsi yang dijalani oleh Iskandar mengatakan, jika saat ini terdakwa telah manjalani empat kali masa persidangan.

Persidangan ke empat ini digelar pada Selasa (21/01/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang disampaikan oleh Iri Suhairi perwakilan BPKP Provinsi Sumsel.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh ahli tersebut menyatakan, BPKP telah melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara senilai kurang lebih Rp226 juta. Kerugian negara ini terjadi lantaran terdakwa telah menyelewengkan dana perjalanan dinas.

Dalam melakukan perjalanan dinas terdakwa tidak pernah melampirkan administrasi yang jelas sebagai pertangungjawaban. Sehingga pihaknya banyak mendapatkan temuan yang tidak masuk akal, mulai dari tiket pesawat, penginapan serta undangan dinas luar kota fiktif yang tidak diketahui oleh Walikota Prabumulih.

"Sidangnya berjalan lancar dan dihadiri oleh terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli," ujar Firman saat dikonfirmasi via telpon.

Lebih lanjut Firman mengatakan, sidang kasus korupsi tersebut akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

"Kalau tidak ada halangan sidang selanjutnya akan digelar Selasa depan," jelasnya. (LN 01)



Posting Komentar

0 Komentar