Subscribe Us

Mulai Menjamur, DPRD Minta Pemkot Tertibkan Reklame Liar

Sejumlah tiang reklame tampak berdiri kokoh di sepanjang Jalan Jendral Sudirman

Prabumulih, LapartaNews - Menjamurnya tiang reklame yang dipasang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman mulai mendapat sorotan dari DPRD Kota Prabumulih. Pasalnya pemasangan belasan tiang reklame yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih yang menggunakan dana APBD tahun 2019 senilai Rp1,8 Miliar itu dianggap kurang efisien. Mengingat jarak tiang reklame satu dengan tiang reklame lainnya terlalu berdekatan.

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE didampingi Wakil Ketua II, Ir Dipe Anom mengatakan, dengan adanya bangunan tiang reklame tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Hanya saja untuk pemasangan tiang reklame di tengah jalan raya perlu memperhatikan kondisi wilayah demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Untuk itu, pihaknya meminta agar instansi terkait yang merekomendasikan proyek tiang reklame dalam hal ini Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan penertiban terhadap tiang reklame lama yang sudah tidak memiliki izin.

"Jika sudah tidak ada lagi izinnya berarti tiang reklame lama yang saat ini masih berdiri di sepanjang Jalan Jendral Sudirman itu statusnya reklame liar. Silahkan ditertibkan, jangan sampai Jalan Jendral Sudirman dipenuhi tiang-tiang reklame yang hanya akan mengganggu kenyamanan dan keindahan kota," ujar Dipe Anom saat dibincangi Senin (20/1/2020).

Tidak hanya persoalan jarak, tiang reklame yang media bangunannya menggunakan besi juga harus sesuai dengan kontruksinya. Jangan sampai kontruksi bangunan yang asal-asalan dapat membahayakan pengguna jalan.

"Tentunya untuk masalah teknis kontruksi jadi tanggungjawab pihak pelaksana. Jika dianggarkan Rp1,8 Miliar maka harus disesuaikan dengan kontruksi di lapangan. Karena tiang reklame ini adanya di tengah jalan yang tentunya sewaktu-waktu bisa rusak atau roboh dan membahayakan pengguna jalan," jelasnya.

Menurutnya, Jalan Jendral Sudirman merupakan jalan protokol yang saat ini sudah menjadi tanggungjawab Pemkot Prabumulih dalam hal pemanfaatan maupun perawatan setelah adanya tukar guling dengan Jalan Lingkar yang diserahkan ke negara. Sehingga dengan demikian Pemkot Prabumulih memiliki wewenang penuh untuk pengelolaan jalan tersebut.

"Selagi ada manfaatnya untuk peningkatan PAD kita rasa sah-sah saja, namun jangan sampai keberadaan tiang reklame ini sampai mengganggu keamanan, kenyamanan serta keindahan kota," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar