Subscribe Us

Proyek Tiang Reklame Tidak Selesai, Kontraktor Diberi Tambahan Waktu Pengerjaan

Dua orang pekerja tampak melakukan pemasangan rangka besi di tiang reklame yang di Jalan Jendral Sudirman

Prabumulih, LapartaNews - Tidak hanya proyek pembangunan trotoar di Jalan Jendral Sudirman saja yang belum selesai pelaksanaannya, satu lagi proyek pemasangan tiang reklame di Jalan Jendral Sudirman pun juga bernasib sama.

Proyek senilai Rp1,8 Miliar yang dikerjakan oleh PT Panca Bersaudara ini baru rampung sekitar 68 persen. Untuk dapat menyelesaikan proyek tersebut Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan kesempatan kepada pihak ketiga penambahan waktu. Tujuannya tidak lain agar proyek tiang reklame dapat diselesaikan hingga 100 persen.

Kepala Dinas PUPR H Beni melalui Kepala Bidang Cipta Karya Diandes Khaidir saat dikonfirmasi mengakui jika proyek tiang reklame tersebut belum rampung secara keseluruhan. Hal ini menurutnya disebabkan lantaran adanya kendala di lapangan yang dialami oleh pihak ketiga saat mengerjakan proyek.

Salah satunya adalah kondisi lapangan, yang mana proyek tiang reklame sebanyak 15 titik itu dipasang di tengah jalan raya. Sehingga menyulitkan pihak ketiga untuk bekerja dan membuat pengerjaan proyek jadi tidak tepat waktu.

"Apalagi limit waktu masa kerjannya hanya  65 hari. Kondisi lapangan juga menyulitkan pekerja, karena banyak kendaran yang lalu lalang. Sehingga memang perlu ekstra hati-hati," ujar Diandes kepada LapartaNews.com saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (6/1/2020).

Lebih lanjut Diandes menuturkan, telatnya proses tender proyek ini juga menjadi salah satu penyebab tidak selesainya proyek. Untuk itu pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek tersebut berdasarkan tambahan waktu yang telah ditentukan.

"Proyek ini tendernya terakhir, kalau tidak salah akhir Oktober 2019. Pembayaran proyek sudah dilakukan namun tidak 100 persen. Pembayaran hanya sekitar 68 persen sesuai fisik yang terpasang di lapangan," jelasnya.

Masih kata Diandes, diberikannya kesempatan dalam menyelesaikan proyek kepada pihak ketiga ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan catatan pihak ketiga dikenakan sanksi denda 1/1000 dari nilai proyek yang belum dilaksanakan.

"Kita terus pantau, karena waktu yang diberikan selama 50 hari sudah terus berjalan. Mudah-mudahan selesai secepatnya," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja proyek masih tampak bekerja melakukan pemasangan rangka besi untuk tiang dan papan reklame yang berada di sejumlah titik di Jalan Jendral Sudirman. Meski banyak kendaraan yang lalu lalang para pekerja masih terus bekerja melanjutkan pengerjaan proyek tersebut. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar