Subscribe Us

Ribut Saat Nonton OT, Yansah Tewas Dengan Lima Tusukan

Korban Yansah saat mendapatkan tindakan dari tim medis, namun nyawanya tak terselamatkan lantaran kehabisan darah setelah mengalami luka tusuk senjata tajam di tubuhnya

Lahat, LapartaNews - Acara hiburan Orgen Tunggal (OT) yang diadakan Kepala Desa (Kades) Tertap, Kecamatan Jarai, Lahat, menelan korban jiwa. Salah seorang pengunjung Yakni Yansah (23) tewas setelah terjadi keributan antar kelompok, Selasa (07/01/20) sekitar pukul 01.30 WIB.

Diduga OT yang digelar tersebut tidak mengantongi izin keramaian, keributan terjadi hanya berjarak 200 meter dari lokasi digelar OT.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK MH CLA saat dikonfirmasi media ini melalui Kapolsek Jarai, Iptu Hendrinadi SH MH ketika dihubungi wartawan melalui WhatsApp menjelaskan, jika pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi untuk mengungkap pemicu keributan antar kelompok ini.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia,  terungkap saksi Aries (22) dan Frengki (22) bertemu dengan korban, sedang menyaksikan acara OT di Desa Tertap, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Sementara kedua saksi dan korban itu warga Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

“Saat sedang nonton acara OT, kedua saksi tersebut mendapat informasi bahwa kelompok korban akan melakukan perkelahian dengan kelompok pelaku yang berlokasi sekitar 200 meter dari gelaran OT berlangsung. Setelah kelompok korban tiba di wilayah keributan yang dijanjikan, ada salah satu warga yang menegur agar tak terjadi perkelahian, namun tak digubris oleh mereka,” tambahnya.

Adu mulut, sambung Hendriadi, kedua kelompok pemuda saling emosi hingga perkelahian tak terelakan lagi dan saksi melihat dari kelompok pelaku yang mengenakan jaket kuning mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya lalu dengan cepat menusuk tubuh korban berkali kali hingga korban terjatuh ke tanah.

“Melihat korban tersungkur, saksi langsung memberikan pertolongan untuk menyelematkan korban hingga dilarikan ke Puskesmas Jarai. Namun setiba di puskesmas, korban menghebuskan nafas terakhir dengan luka tusuk sebanyak lima lobang. Diantaranya, tiga lubang di bagian perut sebelah kiri dan satu lubang di bagian pundak sebelah kanan serta satu lubang di bawah ketiak sebelah kanan,” bebernya.

Lebih lanjut, dikatakan kapolsek, guna penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan LP bernomor : LP/ A/ 01 / I / 2020 / Sumsel / Re. Lht / Sek. Jarai, Tanggal 07 Januari 2020, saat ini barang bukti berupa satu buah pisau dengan ukuran panjang lebih kurang 30 cm dengan menggunakan gagang kayu warna coklat tanpa sarung telah diamankan di Mapolsek Jarai.

“Kami juga telah membentuk Tim untuk mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi ini masuk dalam Pasal 338 KUHP Primer dan atau 351 KUHP," pungkasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar