Tim juru sita dari Pengadilan Negeri Muara Enim saat melakukan proses eksekusi lahan yang dimenangkan oleh termohon Marsusi binti Toro |
# Pemilik Lahan Akan Laporkan Oknum Kades Lembak Sebagai Dalang Penyerobotan Tanah
Muara Enim, LapartaNews - Kasus sengketa lahan seluas 20 ribu meter persegi yang digugat oleh Marsusi bin Toro melawan Misa binti Narwan berakhir dengan proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.
Meski sempat tertunda beberapa kali namun eksekusi lahan yang dimenangkan oleh termohon Marsusi ini akhirnya digelar di atas lahan yang berada di Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim pada Senin (27/01/2020), yang diwakilkan oleh Tim Juru Sita dan Panitera PN Muara Enim yang terdiri dari Dedy Sohaidi, SH. MH, Jimmy Oktavianus, AMd dan Darmawati, SH. Dilakukannya eksekusi lahan ini berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim No. W6.U6/139/Hk.Pdt.02/I/2010 Tanggal 21 Januari 2020 serta berdasarkan surat penetapan Eksekusi No.6/Pdt.Eks/2019/PN Mre Jo No 15/Pdt/G/2018/PN Mre Jo No.30/PDT/2019/PT PLG Tanggal 20 Januari 2020.
Proses eksekusi lahan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat yang dikawal oleh aparat kepolisian Polsek Lembak serta disaksikan aparatur Pemerintah Kecamatan serta Desa Lembak dan juga saksi Sempadan. Secara resmi lahan yang sebelumnya disengketakan itu akhirnya dikembalikan ke pemilik awal yakni pemohon atas nama Marsusi bin Toro.
"Meskipun pihak tergugat tidak hadir namun proses eksekusi tetap kita laksanakan. Eksekusi ini dilakukan atas dasar putusan persidangan yang dimenangkan termohon. Sehingga eksekusi ini dilakukan dan lahan yang disengketakan dikembalikan kepada pihak termohon sebagai pemilik sah," ujar Panitera Pengadilan Muara Enim, Darmawanty SH.
Sementara itu, Marsusi mengaku lega setelah lahan miliknya yang telah diserobot oleh Misa. Menurutnya, penyerobotan lahan itu dilakukan tanpa dasar yang jelas. Bahkan kasus tersebut menurutnya didalangi oleh oknum Kepala Desa Lembak yang telah mengarang cerita atas kepemilikan tanah yang diklaim tergugat atas nama Misa binti Narwan.
Meski telah resmi lahan tersebut kembali kepada dirinya namun Marsusi tidak akan tinggal diam. Melalui pihak keluarga besarnya mereka akan segera melaporkan Kepala Desa Lembak atas nama Jasmadi ke Polda Sumsel. Hal itu dilakukan lantaran kasus penyerobotan lahan tersebut diduga didalangi oleh kades yang telah menyita waktu, pemikiran dan materi.
"Soal tuduhan yang bakal diajukan nantinya akan kami koordinasikan terlebih dahulu ke Penasehat Hukum," ujarnya.
Marsusi mengaku, tidak hanya Kades Lembak masalah tersebut juga melibatkan Kades Talang Lubuk Enau. Dalam hal ini kedua kades telah bersekongkol membuat dan menerbitkan surat palsu agar dapat menguasai lahan yang di dalamnya terdapat kandungan minyak yang akan di eksplorasi oleh pihak PT Pertamina.
"Ini bukan sekedar menyangkut kerugian yang ditimbulkan oleh perkara perdata sepanjang 2 tahun. Namun lebih kepada nama besar keluarga dan harga diri. Kita dituduh menyerobot lahan yang memang milik kita. Bahkan hingga berakhir di meja pengadilan, Itu menyakitkan," ujar Hana.
Tindakan atau rencana pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum bahkan mendapat dukungan banyak dari warga Desa Lembak. Beberapa mengaku mendukung langkah keluarga ahli waris lahan. Hal itu menurut warga sangat perlu dilakukan sebagai efek jera bagi aparat desa yang mencoba bermain-main dengan hukum untuk mencari keuntungan.
"Kami siap mendukung langkah keluarga Marsusi bin Toro. Setidaknya dengan pengaduan yang dilakukan nantinya bisa membuka kasus-kasus lain berkaitan dengan lahan di Desa Lembak. Bisa jadi kasus serupa juga pernah terjadi namun tidak terekspos ke permukaan," ujar Hardi warga Lembak. (red)
0 Komentar