Pelaku berikut barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Ramang Al Rasyid (38), warga Jalan RA Kartini, Gang Anggrek, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur tak berkutik saat anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus dirinya. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara pada Minggu malam (26/01/2020) sekira pukul 23.15 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 21,96 gram, 1 unit handphone Andromax, 1 unit handphone Nokia E36, tas selempang, jaket, serta satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam NoPol BG 6192 CP. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih guna pengembangan penyidikan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Informasi yang diterima petugas, tersangka akan melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang tampak menunggu pembeli di depan sebuah kontrakan Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.
Tanpa menunggu waktu lama, polisi pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan pelaku sempat menolak. Namun akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti yang dicari polisi.
"Sabu tersebut ditemukan dalam tas sandang yang dibawa pelaku. Selain itu juga didapati timbangan digital yang disimpan di saku jaketnya," ujar Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait kepemilikan barang bukti sabu tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," tegasnya. (LN 01)
0 Komentar