Subscribe Us

Gunakan Masker Penutup Wajah, Mantan Kadishub Prabumulih Akhirnya Resmi Ditahan

Dengan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya, Mantan Kadishub Kota Prabumulih Syarifuddin akhirnya resmi ditahan dan digiring petugas Kejari untuk dititipkan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang

Prabumulih, LapartaNews - Setelah Dedi Irawan ditahan akhirnya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih Syarifuddin SE juga resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, pada Rabu (26/2/2020) siang. Penahanan terhadap Syarifuddin dilakukan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Pengelolaan Retribusi Parkir.

Proyek tersebut menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp650 juta. Proyek yang ditenderkan melalui proses lelang itu ternyata tidak dipenuhi oleh Dedi Irawan selaku pihak ketiga sebagai pengelola.

Dari Rp650 juta yang ditenderkan, pihaknya hanya mampu mengembalikan senilai kurang lebih Rp 220 jutaan. Kekurangan yang tidak dipenuhi itulah yang menjadi unsur dugaan terjadinya korupsi yang diduga dinikmati oleh pihak ketiga yang melibatkan Syarifuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan menyebutkan ada keterlibatan mantan Kadishub, Syarifuddin. Sehingga, pihaknya akhirnya menahan tersangka usai pelimpahan tahap II resmi diselesaikan oleh Unit Tipikor Polres Prabumulih.

“Kalau tersangka tidak mengaku ada keterlibatan dalam dugaan korupsi kasus retribusi parkir tersebut. Meski demikian, itu hak tersangka. Nanti, kita buktikan di pengadilan prosesnya,” jelas Wan kepada awak media.

Kasi Pidsus menerangkan, tersangka sendiri resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, menunggu proses penyerahan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor untuk di sidang lebih lanjut.

“Sudah resmi kita tahan. Tetapi sambil menunggu serah terima berkas ke pengadilan, kita titipkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo, Palembang. Sama dengan tersangka Dedi Irawan selaku pohak ketiga yang memenangkan tender tersebut,” ungkapnya.

Masih kata Kasi Pidsus, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kita jerat dengan Pasal 55 UU Tipikor, karena diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” bebernya.

Sementara itu, menanggapi ada mantan anak buahnya yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Kota Prabumulih, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM pun angkat bicara. Menurut Walikota dirinya bingung atas penahanan terhadap mantan Kadishub.

Sebab karena informasi yang diterimanya, dana proyek pengelolaan retribusi parkir tersebut tidak dinikmati mantan Kadishub. Tapi permasalahannya si pihak ketiga yang memenangkan tender proyek tersebut tidak sepenuhnya menyetorkan dana tersebut.

"Saya juga bingung. Tapi karena saya tidak mengerti hukum, tapi bagaimana ya. Kok bisa karena lalai," jelasnya.

Ridho menambahkan, atas kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu pihaknya akan berusaha untuk memberikan bantuan pembelaan hukum. Yakni dengan cara menyiapkan bantuan hukum.

"Tetap akan kita bantu, akan kita siapkan kuasa hukum untuk memberikan pembelaan selama beliau menjalani proses persidangan nanti," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar