Iskandar SE terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang |
Prabumulih, LapartaNews - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Prabujaya, Iskandar SE kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Selasa (04/02/2020). Agenda sidang yang ke lima ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas saat terdakwa menjabat sebagai Dirut PDAM di masa itu.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa tidak menyangkal dan mengakui seluruh kesalahan yang telah dilakukannya. Dalam kasus tindak pidana korupsi yang ia lakukan itu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp226 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah SH saat dikonfirmasi terkait persidangan kasus korupsi yang dijalani oleh Iskandar mengatakan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu harusnya dilakukan minggu lalu. Namun sidang ditunda lantaran terdakwa mengaku sakit.
"Sidang baru bisa dilakukan hari ini. Terdakwa mengakui seluruh kesalahannya karena kelalaiannya," ujar Firmansyah kepada portal ini.
Atas kelalaian yang telah dilakukan oleh terdakwa, pihak Kejeksaan Negeri Kota Prabumulih telah menetapkan pasal yang diancamkan kepada terdakwa. Diantaranya Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan denda paling maksimal sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan, Pasal 3 diancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Terdakwa juga bersedia akan mengembalikan kerugian negara. Meski demikian proses hukum tetap terus berlanjut. Pengakuan terdakwa bisa jiga dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutannya nanti," ungkapnya. (LN 01)
0 Komentar