Anggota Pidsus Kejasaan Negeri Kota Prabumulih tampak menggiring Dedi Irawan tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan rertibusi parkir untuk dibawa dan dititpkan di Lapas Klas 1A Pakjo Palembang |
Prabumulih, LapartaNews - Setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan retribusi parkir di Kota Prabumulih dinyatakan lengkap, akhirnya Polres Prabumulih menyerahkan tersangka Dedi Irawan ke Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih, pada Kamis (20/02/2020).
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tipikor Polres Prabumulih lantaran lalai dalam menjalankan proyek retribusi parkir sehingga menyebabkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp420 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menyerahkan berkas pemeriksaan berikut tersangka ke Kejari Prabumulih.
"Berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21. Tersangka berikut berkas penyidikan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut," ujar Abdul Rahman.
Lebih lanjut Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya telah lama mendalami dan menyelidiki kasus korupsi pengelolaan rertibusi parkir tahun anggaran 2015 melalui APBD senilai Rp650 juta. Namun saat penyidikan berlangsung pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Wan Susilo Hadi SH didampingi Firmansyah SH membenarkan jika pihaknya telah menerima penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi parkir dari Polres Prabumulih.
Setelah menerima penyerahan tersangka, selanjutnya pihak Kejari Prabumulih langsung membawa tersangka ke Palembang untuk dititipkan di tahanan Lapas Kelas 1A Pakjo.
"Tersangka sudah resmi ditahan dan dibawa ke Palembang untuk selanjutnya disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain Dedi Irawan kasus korupsi tersebut juga menyeret nama mantan Kepala Dinas Perhubungan di masa itu yang dijabat oleh Syarifudin. Hanya saja yang bersnagkutan belum dilakukan penahanan lantaran tengah sakit.
"Kita sudah dapat surat lampiran keterangan dari dokter, dan yang bersangkutan tetap dalam pengawasan kita," jelasnya.
Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 dan 3 junto Pasal 55 Undang-Undang (UU) 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi proyek pengelolaan retribusi parkir tersebut sudah lama ditangani oleh Unit Tipikor Polres Prabumulih. Proyek parkir itu sendiri menggunakan dana APBD 2015 sebesar Rp650 juta.
Proyek yang ditenderkan melalui proses lelang tersebut ternyata tidak dipenuhi oleh Dedi Irawan selaku pihak ketiga sebagai pengelola. Dari Rp650 juta yang ditenderkan, pihaknya hanya mampu mengembalikan senilai kurang lebih Rp 220 jutaan. Kekurangan yang tidak dipenuhi itulah yang menjadi unsur dugaan terjadinya korupsi yang diduga dinikmati oleh pihak ketiga. (LN 01)
0 Komentar