Subscribe Us

Todong Biduan Orgen Tunggal, Kepri Akhirnya Susul Dua Rekannya di Penjara

Kepri pelaku penodongan yang kabur ke wilayah Banten akhirnya berhasil diringkus polisi

Prabumulih, LapartaNews - Kabur dari kejaran polisi selama kurang lebih tiga tahun ternyata tidak menghentikan upaya anggota Satreskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) untuk meringkus Kepri Dwi Pramuja (21). Pria yang terlibat aksi penodongan bersama dengan lima orang rekannya itu akhirnya berhasil dibekuk petugas.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT ini berhasil diringkus pada Jum'at, 31 januari 2020 sekira jam 21.30 WIB. Ia diciduk di tempat pelaku bekerja selama melarikan diri di PT Ayam Goreng Karawaci, Jalan Imam Bonjol No 34 C-D Rt/Rw 003/004  Panunggangan Bara, Kecamatan Cibodas Kota Tanggerang Banten.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek RKT Ipda Budiyono menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Informasi yang diperoleh, pelaku kabur ke wilayah Banten untuk menghindari kejaran petugas setelah melancarkan aksi kejahatan.

Dalam aksinya, pelaku bersama dengan empat orang rekannya melancarkan aksi penodongan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai biduan orgen tunggal yakni Putri (18), warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 30 Oktober 2017 yang lalu sekira 02.30 WIB.

Saat itu, korban bersama dengan tiga orang temannya yang usai mengisi acara hiburan orgen tunggal dihadang di tengah jalan oleh lima orang pria. Dengan bermodalkan senjata api rakitan dan sajam, para pelaku mengancam dan merampas barang berharga milik korban dan tiga orang temannya berupa uang Rp800 ribu dan tiga unit hendphone.

Atas kejadian itu, korban dan teman-trmannya mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp2,8 juta dan melaporkan aksi kejahatan para pelaku ke Mapolsek RKT.

"Dua pelaku telah berhasil diringkus dan sedang menjalani proses hukuman di rutan Prabumulih yakni Julet dan Diman. Tinggal dua orang pelaku lagi yang saat ini masih buron. Untuk identitas kedua pelaku yang masih buron ini sudah kita kantongi dan masih dalam buruan anggota kita," ujar Budiono.

Lebih lanjut, Kapolsek RKT menjelaskan, para pelaku terbilang sadis, bahkan mereka tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas lantaran berusaha melawan dan kabur dari kejaran petugas.

"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar