Subscribe Us

Dianggap Memberatkan, Kopena Bebankan Tarif 10 Persen Bagi Pengusaha Jasa di Gedung Patra Ria

Gedung Patra Ria yang kerap disewa dan digunakan untuk berbagai kegiatan acara

Prabumulih, LapartaNews - Sejumlah pengusaha jasa seperti catring, pelaminan, fotografer, weding organizer (WO) dan master cerimonial (MC) mengeluh atas aturan baru yang dikeluarkan oleh Koperasi Pekerja Pertamina (Kopena) Prabumulih. Pasalnya, Kopena Prabumulih membebankan tarif 10 persen kepada mereka yang jasanya digunakan oleh konsumen yang menyewa gedung Patra Ria.

Aturan tersebut dinilai sangat memberatkan, lantaran mereka harus menyetor 10 persen dari pendapatan kepada Kopena Prabumulih selaku pengelola gedung Patra Ria. Aturan ini mulai diberlakukan kepada para penyedia jasa terhitung sejak 13 Desember 2019 yang lalu.

Seperti yang diungkapkan oleh Roni Ardiansyah yang jasanya sebagai MC ini mengaku sedikit keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya, beban tarif 10 persen dari penghasilan yang dikenakan kepada mereka dianggap tidak sesuai dengan keadaan dan fasilitas gedung yang disewakan kepada konsumen.

"Mungkin mereka dengan matang sudah membuat aturan itu untuk kpentingan bisnisnya. Tapi sangat disayangkan karena mereka membuat aturan itu tanpa melibatkan pihak terkait yang sudah memasang tarif sesuai dengan kebutuhan mereka," ujar Roni saat dibincangi LapartaNews.com belum lama ini.

Menurutnya, pihak pengelola gedung dalam hal ini Kopena Prabumulih hendaknya merumuskan dan membuat aturan dengan melibatkan rekanan, sehingga mereka selaku penjual jasa bisa menerapkan aturan baru atau nominal honor baru berdasarkan kebijakan yang telah dikeluarkan pihak Kopena Prabumulih.

"Fasilitas apa yang mereka berikan untuk kita dengan potongan itu ? Saya pribadi merasa agak keberatan dengan aturan tersebut. Apalagi bagi mereka yang MC honornya hanya dibayar alakadarnya saja oleh yang punya acara. Setidaknya pihak pengelola gedung terlebih dahulu melengkapi fasilitas gedung yang lebih keren, seperti gedung-gedung serbaguna lainnya. Apalagi ini adalah milik perusahaan plat merah," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dian seorang pengelola catring. Beban tarif 10 persen dari penghasilan menurutnya tidak relevan dengan hasil yang mereka dapatkan. Sebab hal ini akan menambah beban pengeluaran bagi pengusaha jasa catring. Begitu juga dengan pengusaha jasa lainnya seperti pelaminan, WO dan fotografer.

"Pastinya untuk menutupi itu mau tidak mau kami harus menaikan harga kepada konsumen. Dan sudah barang tentu konsumen kita akan keberatan. Sedangkan dengan tarif normal saja konsumen kita masih tawar menawar," keluhnya.

Sebagai pengelola jasa catring tentunya banyak pengeluaran yang harus mereka keluarkan. Selain modal dasar untuk kebutuhan catring pihaknya juga harus mengeluarkan gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.

"Hampir sebagian besar merasa keberatan dengan aturan ini. Setidaknya pihak pengelola gedung bisa mencarikan solusi terbaik yang tidak memberatkan kita. Kalau begini caranya bisa-bisa konsumen akan lari," katanya.

Terpisah, Kuasa Pengurus Kopena Prabumulih M Gustaf Akib saat dikonfirmasi terkait aturan tersebut menjelaskan, pihaknya sengaja membuat dan mengeluarkan aturan itu berdasarkan kesepakatan pengurus. Sebab selama ini pihaknya tidak pernah mengeluarkan cash atau tarif kepada penyedia jasa yang menggunakan gedung Patra Ria.

Menurutnya, beban tarif 10 persen itu dipungut untuk biaya perawatan gedung. Mengingat biaya service dan perawatan gedung sepenuhnya menggunakan dana koperasi yang selama ini hanya didapatkan dari sewa gedung.

"Kami cukup memaklumi keberatan yang disampaikan oleh mereka. Tetapi ini harus kita lakukan karena kita selaku pengelola gedung butuh dana untuk biaya perawatan. Apalagi saat ini kita sedang lakukan rehab toilet dan ganti tenda. Maka dari itu aturan yang kita terapkan ini agar sekiranya bisa dimaklumi," pungkasnya seraya mengaku biaya tersebut sudah keputusan mutlak dan tidak bisa dinego lagi.



Posting Komentar

0 Komentar