Subscribe Us

Gara-gara Dendam, Pelaku Pembunuhan Sadis ini Nekad Gorok Leher Tetangganya

Pelaku pembunuhan berikut barang bukti saat diamankan Tim Rajawali di Mapolres Muara Enim
Muara Enim, LapartaNews - Rasa sakit hati yang memicu dendam membuat Romanto (26) jadi gelap mata. Pria yang merupakan warga Talang Gerandong, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim ini nekad menghabisi nyawa seorang ibu rumah tangga bernama Eliana (47).

Eliana yang merupakan warga Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim itu tewas dengan kondisi mengenaskan setelah digorok oleh pelaku. Aksi yang membuat gempar warga itu terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Meski sempat kabur dan bersembunyi dalam pelariannya, pelaku pun akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Polres Muara Enim. Tanpa perlawanan berarti, pelaku diringkus di sebuah rumah yang dijadikannya sebagai tempat persembunyian di wilayah Desa Talang Gerandong, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah senjata tajam jenis pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6163 DAJ milik korban, dua buah tali yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban, satu helai kain alat untuk mengikat korban, serta pakaian dan sepasang sandal milik korban. Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syahputra SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian SH SIK MH menjelaskan, aksi pembunuhan itu terjadi dilatarbelakangi motif dendam. Pelaku mengaku kesal dan sakit hati kepada Andi yang tidak lain adalah suami korban.

Dalam melakukan aksinya itu pelaku dibantu dua orang temannya berinisial AI dan ST yang saat ini masih dalam kejaran petugas. Ketiganya pun akhirnya mengatur siasat dan rencana untuk menghabisi nyawa Andi.

Tepatnya pada Sabtu, 21 Maret 2020 sekira pukul 05.00 WIB pelaku bersama dengan dua orang rekannya berkumpul di rumah AI untuk merencanakan pembunuhan itu. Kemudian sekira pukul 07.30 WIB, ketiganya pun berangkat menuju rumah korban dengan berjalan kaki yang jaraknya lebih kurang 100 meter melintasi belakang rumah korban.

Setelah sampai di belakang rumah korban, pelaku pun menunggu targetnya yakni Andi untuk keluar dari rumah. Tetapi yang bersangkutan tidak kunjung keluar dari dalam rumah.

Para pelaku tetap mengintai dan menunggu di belakang rumah korban. Tak lama kemudian korban Eliana pun keluar dari dalam rumah.

Korban yang melihat pelaku berada di belakang rumahnya sontak kaget dan melempari pelaku menggunakan batu seraya berteriak maling. Pelaku pun langsung mengejar dan menyerang korban.

Korban ditendang hingga jatuh tersungkur ke tanah. Selanjutnya pelaku kemudian meminta kedua temannya untuk mengikat kaki dan tangan korban menggunakan tali.

Korban tetap meronta dan berusaha untuk melepaskan diri. Namun apa daya, lantaran kalah kuat korban pun tak berdaya setelah dibekap pelaku menggunakan pakaian yang berada di jemuran belakang rumah korban.

Lantaran sudah dirasuki rasa dendam, Romanto tanpa rasa iba kemudian menyayat dagu korban hingga robek. Tak sampai disitu, pelaku juga menyayat urat nadi kedua tangan korban. Karena korban masih bernafas, maka dengan sadisnya ia pun menggorok leher korban hingga korban meninggal.

"Usai menghabisi nyawa korbannya, para pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil sepeda motor Honda Beat BG 6163 DAJ dengan cara memotong kabel kunci kontak. Para pelaku kemudian kabur melarikan diri dengan sepeda motor tersebut," ujar Kapolres Muara Enim kepada sejumlah awak media.

Masih kata Kapolres Muara Enim, motif pembunuhan tersebut disebabkan pelaku dendam kepada suami korban. Sebab anak korban telah berselingkuh dengan istri pelaku. Dan menurutnya, suami korban yakni Andi mendukung hubungan tersebut.

"Hal itulah yang memicu dendam dari tersangka ini. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan atau Pasal 338 (Pembunuhan Biasa) dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia). Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya seraya menegaskan agar dua pelaku lainnya memilih untuk menyerahkan diri sebelum pihaknya mengambil langkah tegas. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar