Subscribe Us

Ngandon ke Prabumulih Bawa Sajam, Pemuda ini Diciduk Tantura

Pelaku berikut barang bukti senjata tajam saat diamankan anggota Timsus Tantura 1 di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, LapartaNews - Membawa senjata tajam (sajam) sebagai alasan untuk menjaga diri ternyata tidak membuat anggota Timsus Tantura 1 Polres Prabumulih langsung percaya. Hal inilah yang terjadi pada seorang pemuda berinisial RS (17).

Pemuda yang merupakan warga Desa Raja Barat, Dusun 1, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI ini, terpaksa diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya.

Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di wilayah simpang tiga jalan Pandean, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulh Barat, tepatnya di samping Indomaret pada Selasa (17/3/2020).

Informasi yang dihimpun, pemuda ini terjaring patroli rutin KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) dalam rangka antisipasi tindak pidana 3C, Senpira, Sajam, Narkoba, Pungli, dan pelanggaran lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pemuda ini mengaku nekat membawa senjata tajam hanya untuk jaga diri. Meski demikian, polisi masih mendalami apakah tersangka pernah terlibat tindak pidana lainnya atau tidak.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Sabhara, AKP Ahmad Jauhari SH didampingi Kanit Turjawali Timsus Tantura I, Ipda Jon Heri membenarkan penangkapan tersebut.

"Yang bersangkutan kita amankan Selasa kemarin. Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atas dugaan membawa senjata jenis pisau penikam," ujar AKP Ahmad Jauhari, Rabu (18/3/2020).

Dikatakannya, proses penangkapan berawal saat Timsus Tantura I Polres Prabumulih melakukan Patroli Hunting di seputaran simpang tiga jalan Pandean sekitar pukul 23.45 WIB.

Di TKP, tim melihat sekelompok orang tengah nongkrong di pinggir jalan. Saat petugas menghampiri, terlihat salah satu pemuda mencoba membuang sesuatu ke semak-semak. Ketika diperiksa ternyata benda tersebut adalah sebilah pisau bersarung kulit coklat dan bergagang kayu.

Dari proses Interogasi awal, tersangka RS mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Karena kepemilikan pisau tersebut terbukti tidak sesuai dengan peruntukkannya, tersangka akhirnya diamankan petugas ke Polres Prabumulih.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Terhadap tersangka, tentunya masih dikembangkan apakah ia pernah terlibat tindak pidana lainnya atau tidak," tegasnya.

AKP Ahmad Jauhari menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan KKYD hingga patrolli hunting guna menekan kriminalitas di wilayah hukum Polres Prabumulih.

"Langkah-langkah preventif seperti ini akan terus kita lakukan guna antisipasi awal tindak kejahatan. Kita juga berharap agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Paling tidak dimulai dari tempat tinggal mereka terlebih dahulu," tandasnya. (red)

Posting Komentar

0 Komentar