Subscribe Us

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Tirta Prabujaya Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Iskandar SE tampak tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Palrmbang

Prabumulih, LapartaNews - Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa Iskandar SE.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp.266.982.945 dengan ketentuan dibayarkan paling lama setelah putusan dibacakan. Apabila tidak dibayarkan maka dapat dilakukan penyitaan harta benda dan bila terdakwa tidak memiliki lagi harta benda maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa pada Selasa 3 Maret 2020 lalu atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Iskandar saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya Kota Prabumulih.

“Jika tidak membayar denda tersebut, maka ditambah subsider selama satu bulan kurungan. Sedangkan kerugian negara sebesar Rp.266.982.945 yang harus dikembalikan terdakwa. Saat ini yang bersangkutan telah membayar kerugian tersebut,” ujar Kepala Kejari Prabumulih, Toping Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH, Jumat (6/3/2020).

Sejak putusan hakim, jika terdakwa tidak ada mengajukan banding dalam tujuh hari, maka vonis tersebut akan inkrah. Namun, usai majelis hakim membacakan vonis tersebut, terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU tindak pidana khusus kejaksaan negeri prabumulih yang diwakilkan oleh JPU Rizki Nuzly Ainun SH MH dan Firmansyah SH.

Dalam perkara ini ada belasan saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selama masa penahanan hingga penuntutan, terdakwa disebutkan jaksa cukup kooperatif. Meski tidak membawa pengacara dalam kasusnya, terdakwa didampingi kuasa hukum dari pengadilan tipikor palembang karena masa tuntutannya di atas lima tahun.

Sampai detik ini, terdakwa mengaku bahwa dia bermain sendiri dalam kasus penggelapan uang perjalanan dinas PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar