Subscribe Us

Asik Nongkrong Depan Rumah, Pelaku Penggelapan Langsung Kena Ciduk Polisi


Prabumulih, LapartaNews - Kasus penggelapan sepeda motor di Kota Prabumulih sepertinya menjadi ladang empuk bagi para pelaku kriminal. Dengan modus meminjam sebentar namun para pelaku malah membawa kabur dan menjual sepeda motor tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh, Aka Dani Asri Ranta (43). Warga Jalan A Yani No 369 RT 02 RW 01, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini nekat melakukan aksi penggelepan sepeda motor.

Sialnya aksi pelaku berhasil diungkap oleh tim buru sergap (Buser) Polres Prabumulih. Pelaku ditangkap pada Sabtu malam (18/4/201/20) di kediamannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, tersangka ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor jenis Honda PCX warna putih dengan nopol BG 2419 CW milik korban bernama Jonekson.

Peristiwa itu terjadi sekitar satu bulan lalu, yakni pada Senin (2/3/2020). Saat itu sekira pukul 15.00 WIB, tersangka mendatangi korban ke rumahnya di jalan A Yani Kota Prabumulih dengan cara meminjam motor korban sampai sekarang belum dikembalikan. Hingga akhirnya Jonekson melaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut," ujar Abdul Rahman.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian material senilai Rp32 juta rupiah. Dan atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang. (LN 01)


Posting Komentar

0 Komentar