Ketiga pelaku yang berhasil diringkus kini telah diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Kerja keras yang dilakukan oleh unit Satreskrim Polres Prabumulih untuk memburu para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terhadap dua korbannya pada Selasa sore (19/05/2020) lalu akhirnya tertangkap. Tiga pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali pada Senin (25/05/2020).
Ketiga pelaku itu adalah, Rusman alias Surang (45), warga Jalan Taman Murni, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Randi Saputra alias Giduk (26) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur dan Akibsah (46), warga Jalan Taman Murni, Kelurahan Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH menjelaskan, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua korban yakni Junaidi alias Robert (65) warga M Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara dan Amin alias Anang Gondrong (45) warga Jalan Bima, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat itu dilatarbelakangi oleh motif cemburu.
Korban Junaidi alias Robert cemburu kepada salah satu pelaku yakni Randi Saputra lantaran diketahui telah berselingkuh dengan istrinya bernama Rebeka. Karena tak terima istrinya diselingkuhi oleh pelaku, korban pun akhirnya mencari pelaku untuk menanyakan hal tersebut. Namun, niatnya itu berakhir dengan aksi pengeroyokan hingga menyebabkab korban tewas bersama dengan seorang temannya bernama Amin alias Anang Gondrong.
"Ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Pali. Kini ketiga pelaku ini sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Prabumulih.
Lebih lanjut Kapolres Prabumulih menjelaskan, kronologis pengeroyokan itu berawal saat Robert dan Anang mencari istrinya bersama dengan Randi yang diketahui sedang berkunjung ke rumah Dodi di Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Saat itulah, Randi yang merasa ketakutan didatangi oleh Robert dan Anang langsung kabur. Ia pun lantas menghubungi dua saudaranya yakni Rusman dan Akibsah untuk meminta pertolongan.
"Pelaku mengaku kepada saudaranya akan dibunuh oleh korban. Sehingga korban meminta kedua saudarnya agar membawa senjata tajam untuk menyerang kedua korban," jelasnya.
Selanjutnya, setelah bertemu dengan kedua saudaranya itu ketiganya pun langsung mendatangi Robert dan Anang yang saat itu masih berada di rumah Dodi. Saat itulah ketiganya langsung menyerang kedua korban.
Saat kejadian itu, korban Anang sempat kabur meskipun dirinya telah terluka akibat sabetan parang. Namun akhirnya ia tak berhasil kabur lantaran dikejar oleh ketiga pelaku dan dibantai di Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
"Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya. (LN 01)
0 Komentar